RUU KUHAP dan Potensi Abuse of Power: Dominasi Kejaksaan dalam Proses Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelemahan institusi Polri, khususnya dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penguatan konsep dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada jaksa dalam menentukan apakah sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berisiko menghambat proses penegakan hukum yang adil dan profesional, serta membatasi peran Polri dalam menangani tindak pidana secara independen.

Baca Juga :  Komjen Pol Agus Andrianto Dijagokan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Dapat Sinyal Positif dari Djakarta Milenial Institute

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU, menyatakan bahwa penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP tidak hanya melemahkan Polri tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan hukum di Indonesia. “Kami menolak segala bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang dapat membuka celah bagi kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang.

Jika RUU KUHAP tetap dipaksakan dengan model seperti ini, maka independensi penegakan hukum akan semakin terancam,” tegas Arip.

Beberapa implikasi dari penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan institusi Polri antara lain:

Intervensi dalam Proses Penyidikan dengan kewenangan dominan jaksa, penyidik Polri dapat kehilangan otonomi dalam menentukan arah penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda
Gubernur & Wagub Baru DKJ, KAHMI Jaya Dorong Penguatan Budaya Betawi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Meski Miliki Kesamaan Nama, Sanken Indonesia bukan Bagian dari PT Sanken Argadwija
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:18 WIB

Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Usai Dilantik

Rabu, 7 Juni 2023 - 07:41 WIB

Situs Purbakala Hancur, Anton Charliyan: Usut Tuntas Pelakunya

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 14:33 WIB

Demi Penurunan Stunting di Wilayah Bekasi, Anggota DPR RI Hj.Wenny Haryanto Bersama BKKBN Menggelar Sosialisasi di Kalangan Pandeta dan Forum NTT

Selasa, 20 September 2022 - 08:24 WIB

Sosialisasi Stunting di Depok, Anggota DPR RI Wenny Haryanto Apresiasi Keberhasilan Bersama Ini

Rabu, 14 September 2022 - 16:36 WIB

Forum Silaturahmi Purnawirawan dan Rakyat Jawa Barat Deklarasi Kembali ke UUD 1945

Kamis, 4 Agustus 2022 - 06:29 WIB

Santri Dukung Ganjar Keliling 5 Titik di Jawa Barat

Minggu, 29 Mei 2022 - 04:44 WIB

Ponpes Al-Baghdadi jadi “Bidikan” Tommy Soeharto

Berita Terbaru