RUU KUHAP dan Potensi Abuse of Power: Dominasi Kejaksaan dalam Proses Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelemahan institusi Polri, khususnya dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penguatan konsep dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada jaksa dalam menentukan apakah sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berisiko menghambat proses penegakan hukum yang adil dan profesional, serta membatasi peran Polri dalam menangani tindak pidana secara independen.

Baca Juga :  Menpora Amali Menilai Indoor Multifunction Stadium GBK Bisa Untuk Berbagai Kegiatan Olahraga dan Seni Pertunjukan

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU, menyatakan bahwa penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP tidak hanya melemahkan Polri tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan hukum di Indonesia. “Kami menolak segala bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang dapat membuka celah bagi kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang.

Jika RUU KUHAP tetap dipaksakan dengan model seperti ini, maka independensi penegakan hukum akan semakin terancam,” tegas Arip.

Beberapa implikasi dari penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan institusi Polri antara lain:

Intervensi dalam Proses Penyidikan dengan kewenangan dominan jaksa, penyidik Polri dapat kehilangan otonomi dalam menentukan arah penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB

Latihan Bersama TNI AD dengan Tentera Darat Diraja Brunei Darussalam Dibuka

Kamis, 17 April 2025 - 14:33 WIB

Pangdam VI/Mlw Dampingi Gubernur Kaltim dan Kapolda Tinjau Kesiapan PSU Pilkada Kukar 2025

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres PPU Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Monitoring SPBU Di Wilayah PPU

Kamis, 17 April 2025 - 12:54 WIB

Kasi Propam Polresta Balikpapan Sampaikan Kultum dalam Subuh Berjamaah di Masjid Baitul Aman

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Dua Ruang Kelas di Balikpapan Terbakar, BPBD: Diduga Akibat Konsleting Listrik

Kamis, 17 April 2025 - 10:50 WIB

Pangdam VI/Mulawarman Hadiri Rapat Forkopimda Provinsi Kaltim Di Kantor OIKN

Rabu, 16 April 2025 - 10:40 WIB

Gubernur Kaltim: Pendidikan adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Berita Terbaru