Sabarudin: JPN Dukung Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya

Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kapolda Metro Jaya ini seharusnya juga dievaluasi bahkan jika perlu mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak bisa membuka misteri brigadir J yang terjadi di bawah wilayah hukum Metro Jaya. Karena itu, desakan publik akan meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Metro Jaya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat keputusan tegas melakukan mutasi sejumlah anggota polri.

Mulai dari tiga Jenderal alias petinggi Polri seperti Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali, resmi dicopot dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun mutasi ketiga jenderal itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kapolri pada Kamis (4/8/2022). Tutup

Baca Juga :  Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya; Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos! 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:23 WIB

Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025

Kamis, 24 April 2025 - 09:31 WIB

1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025

Rabu, 23 April 2025 - 14:07 WIB

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat

Senin, 21 April 2025 - 08:46 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja

Sabtu, 19 April 2025 - 16:16 WIB

Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kunjungan Kerja Tim BPIP RI ke Kodam VI/Mulawarman

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:41 WIB