DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Nomor Urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa mengajukan permohonan pembatalan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa sebagai Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam Pilbup oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Buru Selatan 2024 sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 14.550 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 12.252 suara, dan Pemohon sebesar 14.173 suara.
Berdasarkan hasil penghitungan internal, Pemohon seharusnya memperoleh 12.887 suara dan pasangan nomor urut 1 meraih 12.087 suara. Namun berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Buru Selatan selaku Termohon adalah pasangan nomor urut 1 sebesar 14.550 suara dan Pemohon sebesar 14.173 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon setidaknya menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS). TPS tersebut tersebar di Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole.
Indikasi pelanggaran terjadi di TPS 2 Desa Leksula, karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tetap melakukan pencoblosan. Di TPS 3 Desa Leksula, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membawa masuk enam orang yang tak terdaftar dalam DPT untuk melakukan pencoblosan.
Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Waemulang, di mana terdapat dua pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon melakukan pencoblosan. Atas peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Waemulang mengakui hal tersebut sebagai bentuk kekhilafan dalam pleno tingkat kecamatan.
“Desa Leksula untuk TPS 2, di TPS 2 itu terdapat pemilih dari Kota Ambon yang bukan merupakan Kabupaten Buru Selatan memilih pada TPS 2 dan ada enam orang yang menggunakan Kartu Keluarga diizinkan oleh PPK,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Timotius J Altin Rembet di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Berdasarkan tabel yang disampaikan dalam permohonan, terdapat 4.884 suara yang diduga dihasilkan dari pelanggaran. Detailnya, pasangan calon nomor urut 1 sebesar 2.463 suara dari pelanggaran, pasangan nomor urut 2 sebesar 1.125 suara dari pelanggaran, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 1.296 suara dari pelanggaran.
Jika suara dari dugaan pelanggaran tersebut dihilangkan, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Buru Selatan menurut Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 sebesar 12.087 suara, pasangan nomor urut 2 sebesar 11.127 suara, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 12.887 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024; atau Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS/PPK Kecamatan Leksula.
Selanjutnya, menetapkan suara dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 12.087 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 11.127 suara, dan Pemohon sebesar 12.877 suara. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 1 dan 2 Desa Nanali; TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Pasir Putih; TPS 1 Desa Bala-bala.
Serta, memerintahkan KPU Kabupaten Buru Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 dan 3 Desa Leksula; TPS 1 dan 2 Desa Waemulang; dan TPS 1, 4, dan 5 Desa Labuang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |