Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timotius J Altin Rembet (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru Selatan, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK.

Timotius J Altin Rembet (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru Selatan, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK.

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Nomor Urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa mengajukan permohonan pembatalan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa sebagai Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam Pilbup oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Buru Selatan 2024 sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 14.550 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 12.252 suara, dan Pemohon sebesar 14.173 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan internal, Pemohon seharusnya memperoleh 12.887 suara dan pasangan nomor urut 1 meraih 12.087 suara. Namun berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Buru Selatan selaku Termohon adalah pasangan nomor urut 1 sebesar 14.550 suara dan Pemohon sebesar 14.173 suara.

Pemohon setidaknya menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS). TPS tersebut tersebar di Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole.

Indikasi pelanggaran terjadi di TPS 2 Desa Leksula, karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tetap melakukan pencoblosan. Di TPS 3 Desa Leksula, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membawa masuk enam orang yang tak terdaftar dalam DPT untuk melakukan pencoblosan.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Waemulang, di mana terdapat dua pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon melakukan pencoblosan. Atas peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Waemulang mengakui hal tersebut sebagai bentuk kekhilafan dalam pleno tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Muhammad Afif Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Malut atas Pelantikan Dirinya Sebagai Anggota DPRD Malut Periode 2024-2029

“Desa Leksula untuk TPS 2, di TPS 2 itu terdapat pemilih dari Kota Ambon yang bukan merupakan Kabupaten Buru Selatan memilih pada TPS 2 dan ada enam orang yang menggunakan Kartu Keluarga diizinkan oleh PPK,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Timotius J Altin Rembet di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Berdasarkan tabel yang disampaikan dalam permohonan, terdapat 4.884 suara yang diduga dihasilkan dari pelanggaran. Detailnya, pasangan calon nomor urut 1 sebesar 2.463 suara dari pelanggaran, pasangan nomor urut 2 sebesar 1.125 suara dari pelanggaran, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 1.296 suara dari pelanggaran.

Jika suara dari dugaan pelanggaran tersebut dihilangkan, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Buru Selatan menurut Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 sebesar 12.087 suara, pasangan nomor urut 2 sebesar 11.127 suara, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 12.887 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024; atau Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS/PPK Kecamatan Leksula.

Baca Juga :  Pemkab Bursel Gelar Bazar Ramadhan 1444 H, Jual 831 Paket Sembako Murah

Selanjutnya, menetapkan suara dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 12.087 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 11.127 suara, dan Pemohon sebesar 12.877 suara. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 1 dan 2 Desa Nanali; TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Pasir Putih; TPS 1 Desa Bala-bala.

Serta, memerintahkan KPU Kabupaten Buru Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 dan 3 Desa Leksula; TPS 1 dan 2 Desa Waemulang; dan TPS 1, 4, dan 5 Desa Labuang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B
Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto
DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Pemkot Tidore Tak Lagi Terima Honorer Tahun Ini
Garuda Asta Cita Nusantara Ajak Semua Komponen Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wawali Muhammad Sinen Tinjau Kondisi Pasca Banjir Berdampak di Pelabuhan Semut Sofifi

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:13 WIB

Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

Anggota DPR Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-Anak

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:43 WIB

Afriansyah Noor Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:36 WIB

Muktamar VI PBB: Yusril Beri Sinyal Dukung Figur Muda Jadi Ketum PBB

Senin, 13 Januari 2025 - 14:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 3,5 Jam

Senin, 13 Januari 2025 - 14:47 WIB

Sekjen Hasto: Program Pengentasan Kemiskinan Presiden Selaras dengan PDIP

Senin, 13 Januari 2025 - 14:34 WIB

PDIP Buka Peluang Gabung dalam Kabinet Prabowo

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:13 WIB

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:05 WIB