Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timotius J Altin Rembet (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru Selatan, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK.

Timotius J Altin Rembet (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru Selatan, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK.

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Nomor Urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa mengajukan permohonan pembatalan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa sebagai Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam Pilbup oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Buru Selatan 2024 sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 14.550 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 12.252 suara, dan Pemohon sebesar 14.173 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan internal, Pemohon seharusnya memperoleh 12.887 suara dan pasangan nomor urut 1 meraih 12.087 suara. Namun berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Buru Selatan selaku Termohon adalah pasangan nomor urut 1 sebesar 14.550 suara dan Pemohon sebesar 14.173 suara.

Pemohon setidaknya menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS). TPS tersebut tersebar di Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole.

Indikasi pelanggaran terjadi di TPS 2 Desa Leksula, karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tetap melakukan pencoblosan. Di TPS 3 Desa Leksula, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membawa masuk enam orang yang tak terdaftar dalam DPT untuk melakukan pencoblosan.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Waemulang, di mana terdapat dua pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon melakukan pencoblosan. Atas peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Waemulang mengakui hal tersebut sebagai bentuk kekhilafan dalam pleno tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Kukuhkan Bunda Literasi, Bupati Safitri: Ini Merupakan Motivator Masyarakat Gemar Membaca

“Desa Leksula untuk TPS 2, di TPS 2 itu terdapat pemilih dari Kota Ambon yang bukan merupakan Kabupaten Buru Selatan memilih pada TPS 2 dan ada enam orang yang menggunakan Kartu Keluarga diizinkan oleh PPK,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Timotius J Altin Rembet di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Berdasarkan tabel yang disampaikan dalam permohonan, terdapat 4.884 suara yang diduga dihasilkan dari pelanggaran. Detailnya, pasangan calon nomor urut 1 sebesar 2.463 suara dari pelanggaran, pasangan nomor urut 2 sebesar 1.125 suara dari pelanggaran, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 1.296 suara dari pelanggaran.

Jika suara dari dugaan pelanggaran tersebut dihilangkan, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Buru Selatan menurut Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 sebesar 12.087 suara, pasangan nomor urut 2 sebesar 11.127 suara, dan pasangan nomor urut 3 sebesar 12.887 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024; atau Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS/PPK Kecamatan Leksula.

Baca Juga :  Hari Pendidikan Nasional 2022, Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Membacakan Sambutan Menteri Pendidikan RI di Hadapan Siswa

Selanjutnya, menetapkan suara dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebesar 12.087 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnusa sebesar 11.127 suara, dan Pemohon sebesar 12.877 suara. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 1 dan 2 Desa Nanali; TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Pasir Putih; TPS 1 Desa Bala-bala.

Serta, memerintahkan KPU Kabupaten Buru Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 dan 3 Desa Leksula; TPS 1 dan 2 Desa Waemulang; dan TPS 1, 4, dan 5 Desa Labuang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Berbagi Kasih di Bulan Ramadan, Masjid Sabilul Muhtadin Santuni Yatim Piatu di Depok
Sejumlah PPPK, Di Puskesmas Yaba Berbulan-Bulan Tinggalkan Tugas
Pemprov Malut Sediakan 1.170 Paket Sembako Untuk Warga Halsel
IPM Halsel Berada di Urutan ke-7, Rustam Sebut Bassam Kasuba Tidak Inovasi
Bupati Sragen Dukung Sekolah Rakyat Prabowo, Solusi Putus Sekolah
Gubernur Papua Barat Daya Tekankan Pentingnya Konservasi Hutan
Bentuk Komitmen, Polsek Gane Timur Salurkan Sembako Ke Pasantren Alkhairaat
DPRD Halsel Sebut: Pemberhentian Empat Kepala Desa Dinilai Cacat Prosedur 

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:58 WIB

Safari Ramadan, Bupati dan Wabup Halteng Bagikan Ribuan Paket Sembako Gratis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:27 WIB

DPRD Maluku Utara dan Halut Dukung Penuh NHM Pulihkan Operasional Tambang

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:17 WIB

Festival Ramadan 2025: Kemenag Maluku Utara Berbagi Sembako untuk Masyarakat Sofifi

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:03 WIB

Bupati Teluk Bintuni Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Ini Target Utamanya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33 WIB

Wali Kota Tidore Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Peningkatan PAD

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:20 WIB

Sejumlah PPPK, Di Puskesmas Yaba Berbulan-Bulan Tinggalkan Tugas

Senin, 17 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemprov Malut Sediakan 1.170 Paket Sembako Untuk Warga Halsel

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Haji Robert Kenang KH Abdul Gani Kasuba sebagai Tokoh Peduli dan Pendakwah

Berita Terbaru

Nasional

Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Awasi Layanan Publik

Selasa, 18 Mar 2025 - 14:06 WIB