Saksi JPU Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang Ida Made Santi Adnya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang digelar Kamis (13/10/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Mataram, menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Saksi yang diajukan Jaksa ini ternyata sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH.,MM., dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU, Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam persidangan, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati. Diantaranya terkait postingan Made Santi di medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu,” kata saksi di depan Majelis Hakim.

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya, karena dia sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yakni saudara terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” terangnya.

JPU kembali menanyakan, apakah saudara saksi terdakwa mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (Bank).

Baca Juga :  Oknum Guru di Halsel, Diduga Aniaya Siswa Sampai Babak Belur

“Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya.

Hingga kini saksi terdakwa juga mengakui masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru