Saksi juga mengaku dirinya sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya di posting juga di media sosial. Sehingga apa yang dilakukan Kuasa Hukumnya yakni terdakwa adalah hal yang lumrah dan itu membantunya.
“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.
Apakah Hotel Bidari itu milik saudara saksi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan inkrah Pengadilan menjadi hak bersama dengan Pelapor selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.
Sidang berjalan sekitar 1 jam 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Dikonfirmasi usai sidang, pengacara Made Santi, Yan Mangandar Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa Nengah Suciati sangat jelas memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Bahwa terdakwa Ida Made Santi bertindak selaku kuasa yang membela haknya agar bagaimana eksekusi atas putusan pengadilan terlaksana, termasuk mencari calon pembeli melalui proses lelang atas hotel tersebut melalui media sosial.
“Pengelolaan secara terus menerus oleh Gede Gunanta terhadap objek perkara jelas sangat merugikan Nengah Suciati selaku pemilik hak sebagian atas hotel, dimana Gede Gunanta tidak pernah memberikan bagi hasil kepadanya,” kata Yan Mangandar.
Menurut dia, semestinya karena hotel milik berdua dan masih status disita pengadilan maka Gede Gunanta sepatutnya jangan dulu mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil. Jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel, seharusnya juga atas ijin dari Nengah Suciati.
“Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak Nengah Suciati selaku kliennya untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah inkrah sejak lama 2018 bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2