Saksi JPU Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang Ida Made Santi Adnya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi juga mengaku dirinya sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya di posting juga di media sosial. Sehingga apa yang dilakukan Kuasa Hukumnya yakni terdakwa adalah hal yang lumrah dan itu membantunya.

“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.

Apakah Hotel Bidari itu milik saudara saksi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan inkrah Pengadilan menjadi hak bersama dengan Pelapor selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga :  Munas KAHMI di Palu 2022, Sabaruddin: Sangat Berdampak Bagi Masyarakat Sulawesi Tengah

Sidang berjalan sekitar 1 jam 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Dikonfirmasi usai sidang, pengacara Made Santi, Yan Mangandar Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa Nengah Suciati sangat jelas memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Bahwa terdakwa Ida Made Santi bertindak selaku kuasa yang membela haknya agar bagaimana eksekusi atas putusan pengadilan terlaksana, termasuk mencari calon pembeli melalui proses lelang atas hotel tersebut melalui media sosial.

“Pengelolaan secara terus menerus oleh Gede Gunanta terhadap objek perkara jelas sangat merugikan Nengah Suciati selaku pemilik hak sebagian atas hotel, dimana Gede Gunanta tidak pernah memberikan bagi hasil kepadanya,” kata Yan Mangandar.

Baca Juga :  Peneliti CSPS UI Diundang Jadi Pembicara Kongres Internasional di Abu Dhabi

Menurut dia, semestinya karena hotel milik berdua dan masih status disita pengadilan maka Gede Gunanta sepatutnya jangan dulu mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil. Jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel, seharusnya juga atas ijin dari Nengah Suciati.

“Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak Nengah Suciati selaku kliennya untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah inkrah sejak lama 2018 bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub
Masyarakat Desa Hidayat Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 19:01 WIB

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub

Jumat, 8 November 2024 - 19:00 WIB

Masyarakat Desa Hidayat Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 7 November 2024 - 00:19 WIB

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar

Rabu, 6 November 2024 - 22:08 WIB

Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Rabu, 6 November 2024 - 22:07 WIB

Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 

Senin, 4 November 2024 - 19:47 WIB

Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting

Senin, 4 November 2024 - 18:58 WIB

INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Senin, 4 November 2024 - 18:54 WIB

Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung

Berita Terbaru

Daerah

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub

Jumat, 8 Nov 2024 - 19:01 WIB