Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK

Selasa, 5 November 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa, Putri Mega Citakhayana, SH., mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sumpah novum, dan saat ini saksi adalah Advokat Partner di kantor Ike Farida Law Office. Sidang berlangsung di PN Jaksel, pada hari Selasa (5/11/2024).

Dalam keterangan saksi, Putri Mega, menyatakan bahwa pada tahun 2020 saksi bersama Nurindah M. M. Simbolon mendapatkan kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memori PK dan pengajuan bukti baru atau novum. Dalam Memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat bahwa novum yang diajukan terdiri atas tiga dokumen novum, yaitu pencatatan pelaporan akta pernjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3).

Baca Juga :  Bank Dunia Soroti Program Makan Siang Gratis, Ini Respon Gibran

Sebelum memori PK diajukan, Saksi Putri dan Nurindah meminta Ike Farida memeriksa dokumen memori PK tersebut, lalu Ike Farida membubuhi paraf sebagai bentuk persetujuan untuk diajukan. Kemudian saksi Putri dan Nurindah datang bersama-sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sumpah novum, dan saksi menyaksikan secara langsung Nurindah menyatakan sumpah novum pada 4 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi Putri tentang keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam proses banding atas gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap Pengembang tahun 2016. JPU juga menanyakan apakah saksi Putri mengetahui kalau Bukti PK-2 dan Bukti PK-1 pernah digunakan pada perkara sebelumnya, mengingat saksi Putri telah terlibat sebagai kuasa hukum Ike Farida pada tingkat banding tahun 2016.

Baca Juga :  Ramah Tamah Perkenalan Singkat Bersama PJ. Wali Kota Sorong 

JPU juga menanyakan kepada saksi siapa yang dimaksud sensei (bahasa Jepang bermakna ketua atau pimpinan) dalam WhatsApp Group yang digunakan sebagai wadah komunikasi pada saat mengajukan PK. Saksi menyatakan bahwa sensei adalah terdakwa Ike Farida.

“Saudara saksi tau siapa yang dipanggil sensei dalam WhatsApp Group tersebut” tanya JPU, Selasa (5/11). “Sensei adalah terdakwa Ike Farida,” kata Putri.

Dalam keterangan ahli digital forensik sebelumnya, Rabu (30/10/2024), menyebutkan bahwa dalam percakapan WhatsApp Group tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan kepada sensei, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Baca Juga :  Bakar Batu Bersama Masyarakat Pegunungan Tengah, Pangdam XVII/Cenderawasih: Kita Semua Basodara!

“Saya memeriksa percakapan WhatsApp Group antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum dan terdapat nomor atas nama sensei yang aktif dimintai pendapat dan persetujuan,” kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB