Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK

Selasa, 5 November 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa, Putri Mega Citakhayana, SH., mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sumpah novum, dan saat ini saksi adalah Advokat Partner di kantor Ike Farida Law Office. Sidang berlangsung di PN Jaksel, pada hari Selasa (5/11/2024).

Dalam keterangan saksi, Putri Mega, menyatakan bahwa pada tahun 2020 saksi bersama Nurindah M. M. Simbolon mendapatkan kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memori PK dan pengajuan bukti baru atau novum. Dalam Memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat bahwa novum yang diajukan terdiri atas tiga dokumen novum, yaitu pencatatan pelaporan akta pernjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3).

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Sapi di Batulilok, Kapolsek Pantai Baru Terus Mengawal Prosesnya

Sebelum memori PK diajukan, Saksi Putri dan Nurindah meminta Ike Farida memeriksa dokumen memori PK tersebut, lalu Ike Farida membubuhi paraf sebagai bentuk persetujuan untuk diajukan. Kemudian saksi Putri dan Nurindah datang bersama-sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sumpah novum, dan saksi menyaksikan secara langsung Nurindah menyatakan sumpah novum pada 4 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi Putri tentang keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam proses banding atas gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap Pengembang tahun 2016. JPU juga menanyakan apakah saksi Putri mengetahui kalau Bukti PK-2 dan Bukti PK-1 pernah digunakan pada perkara sebelumnya, mengingat saksi Putri telah terlibat sebagai kuasa hukum Ike Farida pada tingkat banding tahun 2016.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Bincang Santai Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kaimana

JPU juga menanyakan kepada saksi siapa yang dimaksud sensei (bahasa Jepang bermakna ketua atau pimpinan) dalam WhatsApp Group yang digunakan sebagai wadah komunikasi pada saat mengajukan PK. Saksi menyatakan bahwa sensei adalah terdakwa Ike Farida.

“Saudara saksi tau siapa yang dipanggil sensei dalam WhatsApp Group tersebut” tanya JPU, Selasa (5/11). “Sensei adalah terdakwa Ike Farida,” kata Putri.

Dalam keterangan ahli digital forensik sebelumnya, Rabu (30/10/2024), menyebutkan bahwa dalam percakapan WhatsApp Group tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan kepada sensei, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Baca Juga :  Inilah 15 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The WUR 2023

“Saya memeriksa percakapan WhatsApp Group antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum dan terdapat nomor atas nama sensei yang aktif dimintai pendapat dan persetujuan,” kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB