Sehari sebelumnya, Senin (4/11/2024), Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, karena kasus yang dihadapkan kepada ahli merupakan dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah.
Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat/keterangan/dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian.
Pada hari yang sama, Senin (4/11/2024) terdakwa Ike Farida juga menghadirkan kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida, namun JPU menolak mereka untuk melakukan sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menolak Suami dan Adik Kandung Ike Farida dijadikan saksi, dan menolak mereka disumpah, karena termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya menurut pasal 168 KUHP, dan objektivitasnya diragukan ” kata Jaksa Penuntut Umum, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, saksi ahli terdakwa Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa sumpah novum dapat dilakukan oleh penemu novum atau kuasa hukum. Dalam hal dilakukan kuasa hukum maka harus ada kuasa khusus yang memuat secara dalil pernyataan sumpah yang akan diucapkan.
Kendati ada surat kuasa khusus, namun tidak memuat dalil sumpah yang akan diucapkan, itupun bisa bermasalah secara hukum.
“Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus dan memuat dalil sumpah yang akan diucapkan, jika tidak maka berpotensi bermasalah secara hukum,” jelas ahli Arif, Selasa (5/11/2024).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2