Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK

Selasa, 5 November 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehari sebelumnya, Senin (4/11/2024), Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, karena kasus yang dihadapkan kepada ahli merupakan dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah.

Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat/keterangan/dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Kader Pemuda Pancasila Jawa Timur Satu Suara Dukung LaNyalla Presiden 2024

Pada hari yang sama, Senin (4/11/2024) terdakwa Ike Farida juga menghadirkan kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida, namun JPU menolak mereka untuk melakukan sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menolak Suami dan Adik Kandung Ike Farida dijadikan saksi, dan menolak mereka disumpah, karena termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya menurut pasal 168 KUHP, dan objektivitasnya diragukan ” kata Jaksa Penuntut Umum, Senin (4/11/2024).

Sementara itu, saksi ahli terdakwa Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa sumpah novum dapat dilakukan oleh penemu novum atau kuasa hukum. Dalam hal dilakukan kuasa hukum maka harus ada kuasa khusus yang memuat secara dalil pernyataan sumpah yang akan diucapkan.

Baca Juga :  KAHMI JAYA Gelar Jalan Sehat Penringati HUT Ke-58 dan Jelang 96 Tahun Sumpah Pemuda

Kendati ada surat kuasa khusus, namun tidak memuat dalil sumpah yang akan diucapkan, itupun bisa bermasalah secara hukum.

“Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus dan memuat dalil sumpah yang akan diucapkan, jika tidak maka berpotensi bermasalah secara hukum,” jelas ahli Arif, Selasa (5/11/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Presiden Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit
Pemkab Fakfak Optimis Percepat Penurunan Stunting
Tingkatkan Kualias SDM Bupati Kaimana Teken Perbup No.47/2023
BEM Universitas Khairun Dan LDK Gelar Diskusi, Menangkal Paham Radikalisme di Kalangan Mahasiswa Maluku Utara 
Menko AHY Pastikan Investigasi Pagar Laut Diusut Tuntas Kementerian ATR/BPN
Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Ini Pesan Walikota Ali Ibrahim
KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:19 WIB

Pemkab Fakfak Optimis Percepat Penurunan Stunting

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:13 WIB

Tingkatkan Kualias SDM Bupati Kaimana Teken Perbup No.47/2023

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:49 WIB

BEM Universitas Khairun Dan LDK Gelar Diskusi, Menangkal Paham Radikalisme di Kalangan Mahasiswa Maluku Utara 

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:35 WIB

Pemkot Tidore Beri Hadiah 10 Juta Kepada Izzah Qurrata’ain Juara 1 MTQ Internasional

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:28 WIB

KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:54 WIB

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:22 WIB

Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Fakfak Optimis Percepat Penurunan Stunting

Sabtu, 1 Feb 2025 - 12:19 WIB