Salah Kaprah Soal Pendaftaran di Dewan Pers, Ini Informasi Tegas dari Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Senin, 27 Februari 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Selamat Jalan Guru Bangsa dan Tokoh Pers Azyumardi Azra

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pekan Ramadhan

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Baca Juga :  Dampingi Ketua Umum PPAD Ke Pabrik Sagu, Pangdam XVII/Cenderawasih Kolaborasi Atasi Kesulitan Rakyat di Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Waketum PAN Viva Yoga: Kehadiran Jokowi di Vatikan Bukti Pemerintahan Berjalan Konstitusional
Amankan HUT PI KE-159 Dan Paskah Tahun 2025, Panitia PHBG GMIH Apresiasi Kepada TNI-POLRI
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Kebijakan Impor AS Membebani Produktivitas Petani Indonesia
Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi
Ketua Ombudsman RI dan Permahi Jajaki Kolaborasi Pendidikan Anti-Maladministrasi
Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod Lantik Dr. Yani Sofiani sebagai Dekan FIK UMJ Periode 2025–2028
Garuda Asta Cita Siapkan Strategi dan Tim untuk Dukung Implementasi Koperasi Merah Putih
Gandeng Wakil Presiden dan Kemen PPPA, LPAI Dorong Suara Anak Indonesia dalam Kebijakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 10:03 WIB

Bupati Malteng Ungkap Kebanggaan Putra Daerah Tampil di Ajang Internasional

Kamis, 24 April 2025 - 22:57 WIB

Bupati Maluku Tengah Dorong Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Lewat Kolaborasi dengan MDPI

Kamis, 24 April 2025 - 14:47 WIB

Bupati Malteng Koordinasi dengan Kementerian ESDM Bahas Percepatan Proyek PLTP Banda Baru

Senin, 21 April 2025 - 11:29 WIB

Bupati Buru Ikram Umasugi Ucapkan Selamat Milad Ke-23 untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Senin, 21 April 2025 - 10:09 WIB

Gubernur Maluku Hadiri Milad ke-23 PKS, Tekankan Pentingnya Konsolidasi dan Persatuan

Kamis, 17 April 2025 - 19:58 WIB

Gubernur Maluku Kukuhkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 1446 H/2025 M

Kamis, 17 April 2025 - 10:37 WIB

Warga Merayakan Kemenangan Ikram Umasugi di Kediaman Sang Bupati

Senin, 14 April 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Maluku Sampaikan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru