DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Rakhmat Jaya, Haji Zainal Ayub Lessy dan Ronny De Fretes (Pengacara Muhamad Sunan Arif) membantah sikap Niko Kilikili selaku pengacara pihak Sonya, di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Menurut Rakhmat, terkait dengan sengketa hak kepemilikan rumah mewah di wilayah ring satu, Jalan Suwiryo No. 48, Menteng, Jakarta Pusat. Rakhmat secara tegas meminta agar pihak Sonya Tuwahatu segera mengkosongkan rumah yang sah milik Muhammad Sunan Arif.
“Kami selaku kuasa hukum benar-benar melihat ada kejanggalan dari pihak Ibu Sonya terkait menempati rumah tersebut, padahal sudah jelas rumah tersebut sah secara hukum milik klien kami, Sunan Arief,” kata Pengacara Sunan Arief saat di memberikan keterangannya kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Jaya, terkait dengan pembagian 60 dan 40 yang disampaikan oleh Niko Kilikili tak memiliki legal standing untuk disampaikan, padahal mereka (Niko) harus memahami bahwa ini negara hukum yang wajib juga pendekatan hukum.
“Pihak Niko wajib tahu bahwa, terkait dengan pernyataan putusan pengadilan yang di sampaikan ke beberapa media itu di duga palsu, karena soal pembagian 40 dan 60 itu juga tidak punya legal standing yang kuat, semua itu hanya karangan dan tak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan dasar serta bukti pembagian 60 dan 40,” ungkap Rakhmat Jaya.
Lanjut Jaya, bahwa ia tetap menegaskan soal putusan pengadilan, “karena putusan pengadilan tidak mampu diperlihatkan aslinya. Dimana coba tunjukan asli putusan pengadilan negeri itu, foto copynya saja yang ada. Sementara ada satu halaman yang hilang, yakni halaman 9, tidak tahu apa alasannya. Sehingga saya menduga itu putusan pals dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.
“Oleh karena itu laporan polisi terus ditindaklanjuti penyidik, karena diduga putusan yang dijadikan dasar bergening itu dipalsukan. Yang kedua, seakan akan dibuat dramatisir sejak awal, artinya tidak ada alasan hukum bagi mereka untuk mempertahankan tanah yang terletak di Jalan Suwiriyo, dengan dalil 40 dan 60,” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya