Sengketa Kepemilikan Rumah di Wilayah Menteng Berbuntut Panjang

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakhmat juga membantah, dalil dari Niko Kili Kili menyatakan putusan itu belum dilaksanakan. “Apa yang mau dilaksanakan, karena putusan itu. Maksudnya minta penjelasan kepada polisi terkait dengan putusan itu, karena diduga palsu atau keasliannya diragukan. Bila digunakan bisa menimbulkan masalah baru dan dikenakan Pasal 263, 266 KUHP,” sangkalnya.

Dugaan adanya pihak ketiga yang mencoba bermain di air keruh. Sehingga Rakhmat berharap polisi sudah melakukan penyidikan dengan baik dan profesional.

“Kami minta kepada pihak berwenang untuk terus melakukan pendalaman terhadap putusan itu, jika ditemukan adanya tindak pidana, mohon untuk segera ditangkap saja,” tegas Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Jaya, “diduga Sonya ini dulu juga penyewa dari Musnter. Perlu di ingat tanah dan bangunan itu tidak ada sengketa hak dan sengketa kepemilikan, jadi mohon dipahami dulu itu Munster hanya penyewa. Munster ini kita tidak tahu hubungannya seperti apa dengan Sonya. Yang pasti, putusan itu diragukan keabsahannya. Kemudian kenapa dari dulu tanah dan bangunan ini tidak laku terjual, karena selalu dihalang dengan dalil putusan itu. Coba baca dan lihat baik-baik putusan itu hilang satu halaman. Kan ini dokumem penting, masa aslinya bisa tidak ada,” beber Rakhmat.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Heru Budi Berjumpa Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

Sementara Pengacara Hukum yang lain, Zainal Ayub Lessy ikut mengkarifikasi soal keterlibatan preman saat dirinya datang melakukan negosiasi bersama Sonya di rumah tersebut.

“Preman itu bukan dari kami, karena kami datang dengan niat baik, datang dengan sikap yang baik untuk menyerahkan dana yang dari awal menjadi kesepakatan antara kami dan Ibu Sonya Tuwahatu,” kata Lessy

Lessy menegaskan bahwa, kami memiliki niat baik sejak awal ingin bertemu, tapi justru tak diterima alias lebih memilih jalur hukum, maka kami secara tegas membawa kasus ini ke ranah hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Lessy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru