Rakhmat juga membantah, dalil dari Niko Kili Kili menyatakan putusan itu belum dilaksanakan. “Apa yang mau dilaksanakan, karena putusan itu. Maksudnya minta penjelasan kepada polisi terkait dengan putusan itu, karena diduga palsu atau keasliannya diragukan. Bila digunakan bisa menimbulkan masalah baru dan dikenakan Pasal 263, 266 KUHP,” sangkalnya.
Dugaan adanya pihak ketiga yang mencoba bermain di air keruh. Sehingga Rakhmat berharap polisi sudah melakukan penyidikan dengan baik dan profesional.
“Kami minta kepada pihak berwenang untuk terus melakukan pendalaman terhadap putusan itu, jika ditemukan adanya tindak pidana, mohon untuk segera ditangkap saja,” tegas Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Jaya, “diduga Sonya ini dulu juga penyewa dari Musnter. Perlu di ingat tanah dan bangunan itu tidak ada sengketa hak dan sengketa kepemilikan, jadi mohon dipahami dulu itu Munster hanya penyewa. Munster ini kita tidak tahu hubungannya seperti apa dengan Sonya. Yang pasti, putusan itu diragukan keabsahannya. Kemudian kenapa dari dulu tanah dan bangunan ini tidak laku terjual, karena selalu dihalang dengan dalil putusan itu. Coba baca dan lihat baik-baik putusan itu hilang satu halaman. Kan ini dokumem penting, masa aslinya bisa tidak ada,” beber Rakhmat.
Sementara Pengacara Hukum yang lain, Zainal Ayub Lessy ikut mengkarifikasi soal keterlibatan preman saat dirinya datang melakukan negosiasi bersama Sonya di rumah tersebut.
“Preman itu bukan dari kami, karena kami datang dengan niat baik, datang dengan sikap yang baik untuk menyerahkan dana yang dari awal menjadi kesepakatan antara kami dan Ibu Sonya Tuwahatu,” kata Lessy
Lessy menegaskan bahwa, kami memiliki niat baik sejak awal ingin bertemu, tapi justru tak diterima alias lebih memilih jalur hukum, maka kami secara tegas membawa kasus ini ke ranah hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Lessy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2