DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. FGD tersebut berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03/2023).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D, menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan Komisi Kejaksaan RI. Selain itu, mengenai tugas dan fungsinya.
“Reward terhadap Jaksa sangat penting diatur, termasuk pengaturan mutasi, jangka waktu jabatan dan kepastiannya. Untuk mahasiswa, ruang berupa pusat kajian di sebuah kampus seharusnya menjadi “rumah bersama”, baik berpikir kritis atau berpikir inovatif lainnya.” -ungkap Bhatara Ibnu PhD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun gerakan mahasiswa seperti demonstrasi juga penting. Mahasiswa harus mampu mengungkapkan ekspresinya, tetapi mahasiswa juga harus mampu menyadari. Terakhir, indikator kinerja berupa turunan dari program Presiden RI dan kebutuhan Kejaksaan harus disesuaikan. Ucapnya.
Dalam pemaparan selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hermanto, S.H., M.H, menyampaikan Focus Group Discussion Komisi Kejaksaan RI merupakan ruang bertemunya para Sivitas Akademika yang baik dilakukan. Banyak masalah yang menjadi tantangan kejaksaan dan penyamaan persepsi dapat menjadi kunci.
“FGD hari ini, berkaitan dengan profesionalisme kejaksaan, public trust, kejaksaan yang dekat dengan masyarakat, baik melalui pembangunan hingga isu strategis sebuah daerah.” – ungkap Hermanto SH MH
Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel juga mengungkapkan pencapaian Kejati Sulsel dan menegaskan peran penting serta komitmen Kejaksaan RI.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, menyampaikan kemitraan Sivitas Akademika, yaitu Fakultas Hukum dengan Komisi Kejaksaan RI dapat berkorelasi dengan Perguruan Tinggi, termasuk Universitas Hasanuddin. Beberapa peraturan perundang-undangan menunjang kemitraan tersebut.
“Kemitraan dapat dilakukan melalui Pusat Kajian Kejaksaan yang telah ada di Fakultas Hukum. Penelitian seperti restorative justice, kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai, isu strategis lainnya serta hal-hal berkaitan kearifan lokal maupun kegiatan lainnya.” – ungkap Prof Hamzah Halim
Untuk mahasiswa, FH-UH telah memiliki beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Departemen dan organisasi lainnya serta sebuah klinik etik yang khusus menjadi pemantau Peradilan.
Dalam FGD ini, Dekan FH-UH memberikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Ibrahim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |