DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar refleksi akhir tahun di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Jalan Raya Pasar Minggu No. 39 A, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022).
Ketua Umum DPP SPN, Joko Heriyono memberikan catatan, di tahun 2022 terjadi 70 % pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pengusaha. Meski tidak dirinci secara detil, pelanggaran tersebut berkutat tentang upah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, pesangon yang tidak dibayarkan, pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan tidak di bayarkan iuran jaminan sosial oleh pengusaha, serta tindakan anti serikat pekerja yang semuanya itu adalah kejahatan pidana yang minim. Penindakan oleh pemerintah yang merugikan pekerja moril maupun materiil.
Lebih lanjut, Joko Heriyono menjelaskan bahwa sejak tiga tahun lalu SPN sudah menyuarakan reformasi hukum ketenagakerjaan, akan tetapi di jawab oleh pemerintah dengan mengesahkan undang-undang kontroversi, yaitu Omnibuslaw pada masa Pandemi Covid 19 yang substansinya malah makin memburuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masifnya pelanggaran ketenagakerjaan akibat kegagalan serikat pekerja dalam mengelola persoalan, tambah Ketum SPN, akan tetapi yang lebih bertanggung jawab adalah aparatur negara yang berkewajiban membela dan melindungi hak-hak pekerja.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Press Release |
Halaman : 1 2 Selanjutnya