DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tumpukan sampah dan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Meresahkan warga.
Sampah bercapur limbah medis di belakang RSUD Labuha itu, berdekatan dengan jalan raya berkisar 50 meter telah mengeluarkan bau busuk.
Ini bukan hanya sampah yang menimbulkan bau busuk dan merusak keindahan, tapi juga terdapat libah medis yang bercampur di dalamnya sudah mencapai ratusan ton lebih. Kata Warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah semestinya memikirkan agar bau busuk akibat dari sampah dan limbah medis yang dibiarkan berbulan-bulan, dapat dibuatkan tempat khususnya agar tidak mengganggu aktifitas Masyarakat sekitar sehingga dapat mempengaruhi kesehatan.
Apa lagi hampir setiap hari warga petani yang pergi ke kebun karena tidak adanya jalur lain, selain melewati jalan samping rumah sakit berdekatan dengan tumpukan sampah membuat mereka (Warga petani) sangat terganggu aktifits mereka. Kesal Warga.
Lebih lanjut kata warga, sampah dan limbah medis yang dikeramas dalam kantong plastik sebagian besar kantongnya sobek maupun masih utuh tetap mengeluarkan bau busuk.,
Bahkan dalam kantong terlihat ratusan jarum suntik, kain kasa, selang infus, sarung tangan medis, kotak obat dan limbah lainnya. Ungkap Warga.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halmahera Selatan Julkarnain Ahad, mengtakan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya semua tahu, limbah medis sangat berbahaya.
Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya tau terkait Limbah medis dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya. Kata Julkarnain.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.
Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Tegas julkarnain.
“Jikalau terus dibiarkan seperti itu maka dapat membahayakan kesehatan Masyarakat. Apalagi banyak pengunjung rumah sakit dari keluarga pasien termasuk anak-anak sering bermain di sana, sebab sampah dan limbahnya dilokasi seputaran rumah sakit”.
Dia berharap kepada pihak rumah sakit agar bertanggung jawab segera mengambil sikap menangani sampah tersebut. Harap Julkarnain.
Sementara itu, Direktur RSUD Labuha Halsel Ferdian Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait tumpukan sampah tersebut, dengan singkat dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak”
Iya itu rencanakan minggu depan baru dikirim ke ternate, mau paking pake dos dulu Karena memang 2 sampai 3 bulan barulah dikirim ke ternate. Terlalu mahal biayanya kalau setiap minggu dikirim ke ternate. Singkat Ferdian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |