Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Sabtu, 6 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tumpukan sampah dan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Meresahkan warga.

Sampah bercapur limbah medis di belakang RSUD Labuha itu, berdekatan dengan jalan raya berkisar 50 meter telah mengeluarkan bau busuk.

Ini bukan hanya sampah yang menimbulkan bau busuk dan merusak keindahan, tapi juga terdapat libah medis yang bercampur di dalamnya sudah mencapai ratusan ton lebih. Kata Warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah semestinya memikirkan agar bau busuk akibat dari sampah dan limbah medis yang dibiarkan berbulan-bulan, dapat dibuatkan tempat khususnya agar tidak mengganggu aktifitas Masyarakat sekitar sehingga dapat mempengaruhi kesehatan.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Apa lagi hampir setiap hari warga petani yang pergi ke kebun karena tidak adanya jalur lain, selain melewati jalan samping rumah sakit berdekatan dengan tumpukan sampah membuat mereka (Warga petani) sangat terganggu aktifits mereka. Kesal Warga.

Lebih lanjut kata warga, sampah dan limbah medis yang dikeramas dalam kantong plastik sebagian besar kantongnya sobek maupun masih utuh tetap mengeluarkan bau busuk.,

Bahkan dalam kantong terlihat ratusan jarum suntik, kain kasa, selang infus, sarung tangan medis, kotak obat dan limbah lainnya. Ungkap Warga.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halmahera Selatan Julkarnain Ahad, mengtakan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya semua tahu, limbah medis sangat berbahaya.

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya tau terkait Limbah medis dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya. Kata Julkarnain.

Baca Juga :  Pekerjaan Masi Terbengkalai, BPBD Sudah Cairkan 100 Persen

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.

Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Tegas julkarnain.

“Jikalau terus dibiarkan seperti itu maka dapat membahayakan kesehatan Masyarakat. Apalagi banyak pengunjung rumah sakit dari keluarga pasien termasuk anak-anak sering bermain di sana, sebab sampah dan limbahnya dilokasi seputaran rumah sakit”.

Baca Juga :  Suami Dianiaya Sampai Terkapar, Silviany Minta Polsek Medan Timur Segera Tangkap Pelaku

Dia berharap kepada pihak rumah sakit agar bertanggung jawab segera mengambil sikap menangani sampah tersebut. Harap Julkarnain.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha Halsel Ferdian Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait tumpukan sampah tersebut, dengan singkat dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak”

Iya itu rencanakan minggu depan baru dikirim ke ternate, mau paking pake dos dulu Karena memang 2 sampai 3 bulan barulah dikirim ke ternate. Terlalu mahal biayanya kalau setiap minggu dikirim ke ternate. Singkat Ferdian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB