DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) P4GN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Langkat, yang bertempat disalah satu Aula Restoran Kota Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin (28/08/23).
Dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut yang di ikuti berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Langkat dan Sat Narkoba Polres Langkat.
Pada kesempatan itu, Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ini melahirkan penggiat P4GN untuk bersama-sama bergerak dalam “War On Drugs” menuju Langkat bersinar (Bersih Narkoba)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa penggiat P4GN itu tentunya mereka harus aktif, giat dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar kepala BNNK Langkat.
Informasi yang dirangkum awak media dalam kegiatan tersebut dihadirkan beberapa pemateri seperti Bapak Cakra Tona Parhusip, S.H.,M.H. tentang Tanggap Narkotika Di Kabupaten Langkat. Bapak Faisal Badawi, S.Sos tentang Workshop Tematik P4GN di Instansi Pemerintah.
Kasat Narkoba Polres Langkat Akp Herdiyanto SH MH diwakili Iptu Mimpin Ginting, S.H, M.H tentang jenis-jenis narkotika, efek penggunaan serta pasal/hukuman bagi pengedar/pecandu narkotika. Serta Eka Prahadian Abdurahman, S.I Kom, M.K.M, I CAP I tentang Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota yang berlangsung hikmat.
KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting SH MH, dalam paparan materinya menjelaskan NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang- Undang. (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),” paparnya.
Ia manambahkan Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.
“Diharapkan dalam sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat agar bersama-sama melawan narkoba dan nyatakan perang dengan narkoba, guna menuju Kabupaten Belitung bersih narkoba (bersinar) dan mari kita perangi narkoba bersama-sama,”pungkas KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting dalam paparannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |