DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumut, tangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan inisial DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, Kabupten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 WIB.
Dimana dalam pengungkapan kasus kurang dari 24 jam itu, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran STK, SIK, MH dan Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga SH MH, beserta tim Opsnal berhasil amankan, DAB Alias Tarkul (34) atas tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap Hendra Ginting (34).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, melalui
Plh Kasi Humas AKP Yudianto, kepada awak media, pada Rabu (17/5/2023) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangnya Plh Kasi Humas menyampaikan, atas peristiwa tersebut korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri, hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm.
Adapun kronologi kejadian perkara pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 17:00 WIB. Pelapor yang sedang bekerja di parkiran pabrik kelapa sawit PT LNK Tanjung Keliling mendapat kabar dari Rosliana br Sembiring yang mengatakan, Keponakannya dibacok orang.
“Selanjutnya pelapor langsung ke TKP, tetapi tidak menemukan korban hanya melihat ceceran darah, kemudian pelapor pun bertanya dengan warga tentang keberadaan korban,” ujarnya.
Sambungnya, setelah mendapat informasi tentang keberadaan korban, pelapor menuju Puskesmas Tanjung Langkat, dan sesampainya dilokasi korban pun dirujuk ke RS Delia, dan sekira pukul 21.00 WIB, keponakan pelapor yang bernama Fran Surbakti mengatakan, bahwasanya korban (Hendra Ginting) sudah meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut,pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Salapian, tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut dipimipin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Luis Betran STK SIK MH, Kanit Pidum beserta tim Opsnal berhasil amankan terduga pelaku DAB Alias Tarkul di sebuah rumah milik temannya yang berada di kota binjai.
Lanjut Plh Kasi Humas, barang bukti dan yang berhasil di amankan satu potong baju warna hitam berlumuran darah, satu potong celana pendek warna biru, satu bilah parang bergagang kayu, dan satu potong baju kaos warna ungu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kini DAB terduga pelaku penganiayaan dan barang bukti di bawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |