DETIKINDONESIA.CO.ID, Nunukan — Tim Gabungan TNI-Polri yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, dan Satreskoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 124 gram di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (10/04/25).
Penggagalan ini terjadi pada Kamis sore, 10 April 2025, pukul 17.20 WITA. Berdasarkan informasi awal dari Satreskoba Polres Nunukan, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi target di Jl. Walker Monginsidi, RT 05 Dusun Sei Bajau Indah. Hasil penggeledahan di kediaman tersangka atas nama MSN (38) berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam oven.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Pos Tanjung Aru untuk kemudian diserahkan ke Mapolres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya