DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dinamika Pilkada Serentak tahun 2024 masih menyisahkan permasalahan tersendiri. Di Kota Jayapura, salah satu kasus konkret yang menjadi perhatian adalah tindakan seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) aktif di Pemerintah Kota Jayapura yang juga menjabat sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Jayapura, yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan calon Gubernur nomor urut 2 melalui Rekaman Suara (9.38 detik).
Dukungan tersebut tidak hanya terindikasi melanggar prinsip netralitas ASN tetapi juga telah dibuktikan melalui:
1. Pengakuan publik dari PJ Wali Kota di media massa, yang semakin memperkuat bukti pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kesaksian beberapa lurah di Kota Jayapura yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan PJ Wali Kota yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Hal itu disampaikan Satuan Tugas (SATGAS) Kawal Pilkada Damai Papua, di Jayapura, 9 Januari 2025. Seperti rilis yang diterima, Ketua SATGAS Kawal Pilkada Damai Papua, Yulianus Dwaa bahwa dugaan skandal keterlibatan ASN dalam politik menjadi alarm bagi demokrasi di Papua, menegaskan urgensi kehadiran SATGAS untuk mengawasi dan mengawal ASN.
‘’Kami memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SATGAS berkomitmen untuk mengusut setiap bentuk pelanggaran, melibatkan lembaga terkait seperti BAWASLU dan Komnas HAM, serta mendorong sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti mencederai integritas demokrasi,’’ kata Yulianus.
Dengan adanya SATGAS, lanjut Yulianus, diharapkan tercipta pengawasan yang lebih terstruktur dan efektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Papua dapat dipulihkan. Pilkada damai, jujur, dan adil bukan hanya harapan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
‘’SATGAS Kawal Pilkada Damai Papua dengan tegas menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur Papua Nomor Urut 2. Seruan ini didasarkan pada berbagai temuan pelanggaran serius yang mencederai integritas demokrasi dan merusak proses Pilkada yang telah berlangsung pada 27 November 2024,’’ ujar Yulianus.
Selain itu, SATGAS juga mengingatkan bahwa hak politik masyarakat Papua telah disampaikan secara murni dan jujur melalui pemungutan suara. Meski masih terdapat sejumlah upaya manipulasi dari pihak tertentu. Temuan kami di lapangan mengungkap berbagai pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis, sebagai berikut:
1. Mobilisasi Massa yang Sistematis
Terjadi mobilisasi massa yang tidak wajar, seperti perpindahan pemilih dari Kota Jayapura ke Kabupaten Sarmi, serta mobilisasi besar-besaran di beberapa Kabupaten lainnya pada hari pencoblosan. Indikasi ini mengarah pada pengaruh eksternal yang merusak prinsip kebebasan memilih.
2. Intervensi Aparat Keamanan
Anggota Polri, termasuk Kapolres Keroom, terbukti melakukan intervensi langsung dalam proses perhitungan suara di tingkat TPS. Banyak petugas PPD mengaku mendapatkan ancaman, sebuah tindakan yang bertentangan dengan asas netralitas yang harus dijunjung oleh aparat keamanan.
3. Praktik Politik Uang
SATGAS menemukan bukti praktik money politics di Kota Jayapura, di mana Ketua dan Anggota KPPS ditawarkan uang sebesar Rp20 juta untuk memenangkan Paslon Wali Kota maupun Paslon Gubernur. Fakta ini menunjukkan adanya scenario terkoordinasi yang merusak proses demokrasi yang bersih dan adil.
4. Pengelembungan Suara
Pengelembungan suara yang signifikan terjadi di Distrik Jayapura Selatan (9.137 suara) serta di wilayah lain seperti Distrik Yapsi (Kabupaten Jayapura), Kabupaten Mamberamo Tengah Timur, Distrik Yapen Selatan, dan Distrik Rufaer. Fenomena ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada.
5. Kami menemukan bahwa pihak penyelenggara, yaitu KPU Kota dan KPU Provinsi, telah membiarkan terjadinya penggelembungan suara di wilayah Distrik Japsel (Jayapura Selatan) Tanpa melakukan koreksi untuk dirubah, Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota dan KPU Provinsi TIDAK menjaga integritas dan independensinya dalam pelaksanaan Pilkada Papua 2024.
Atas berbagai persoalan tersebut SATGAS berkomitmen penuh untuk memastikan laporan mereka mengenai berbagai temuan dan dinamika selama Pilkada disampaikan langsung kepada sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta pihak-pihak terkait di Jakarta demi menyelamatkan demokrasi di Papua.
1. Konsistensi dalam Menjaga Hak Konstitusional Rakyat Kami berharap 9 (Sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak yang berwenang tetap konsisten dalam menjaga hak konstitusi masyarakat Papua yang telah menyalurkan suara mereka secara demokratis pada 27 November 2024. Suara rakyat adalah amanah yang harus dihormati dan dijaga dengan integritas tinggi.
2. Penegakan Sanksi Tegas terhadap Kecurangan SATGAS mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kecurangan selama Pilkada. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan bersih dan adil. Kami percaya bahwa integritas Pilkada adalah fondasi utama bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
3. Evaluasi terhadap Undang-Undang Pilkada Kami juga mendorong Mahkamah Konstitusi dan pihak terkait untuk mengevaluasi Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai aturan yang mengatur posisi calon kepala daerah. Kami mengusulkan agar setiap calon kepala daerah dinonaktifkan dari jabatannya enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Langkah ini penting untuk memastikan netralitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye.
Senada dengan itu, Victor Buefar, Juru bicara SATGAS Kawal Pilkada Damai Papua menyampaikan fakta-fakta yang ada merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang tidak dapat ditoleransi. Sebagai penegak keadilan, MK diharapkan mempertimbangkan temuan ini sebagai bukti kuat bahwa Paslon Nomor Urut 2 telah melakukan tindakan yang mencederai proses demokrasi.
Masyarakat Papua telah menentukan pilihan politiknya secara murni dan mandiri. Karena itu, upaya manipulasi yang dilakukan oknum tertentu harus mendapatkan sanksi tegas. SATGAS juga meminta semua pihak untuk menghormati hasil Pilkada dan mendukung proses hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai benteng terakhir keadilan, akan mengambil keputusan yang benar demi menegakkan demokrasi yang bermartabat di Tanah Papua,” kata Victor, Jubir SATGAS tegas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |