DETIKINDONESIA.CO.ID, Malinau – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan oleh anggota Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam operasi sweeping di Jalan Ahmad Yani, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (25/03/25).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Serka Budi S., personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan 274 botol miras dari berbagai merek yang dibawa oleh seorang pria berinisial D (57), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Barang ilegal tersebut ditemukan tersimpan di bagasi belakang mobil Terios putih dengan nomor polisi L 1335 QL yang dikendarai oleh pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa miras tersebut dibeli dari Kabupaten Berau dan rencananya akan dijual di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 48 botol Anggur Merah, 22 botol Anggur Merah Api, 32 kaleng Bir Bintang, 60 botol Bir Bintang, serta 112 botol Bir Guinness.
Atas temuan ini, personel Satgas Pamtas langsung melaporkan kejadian kepada komando atas untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya