DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, dalam waktu dekat ini akan menggelar penertiban hewan ternak yang berkeliaran didalam kota Sanana.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kepsul, Rifai Haitami saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (22/05/2023)
Menurutnya, sebagai Satuan Polisi Pamong Praja pihaknya adalah pengawal Peraturan daerah dan Peraturan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau memang ada Perdanya atau Perbup terkait hal itu kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi kita,”ungkap Rifai.
Penulis | : SAF |
Editor | : TIM |
Sumber | : Rifai Haitami |
Halaman : 1 2 Selanjutnya