DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara telah melakukan penangkapan di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, terhadap terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, (7/4/2023).
Supriadi Anwar Kasat Reskrim Polres Jeneponto Mengatakan bahwa benar adanya laporan dugaan tindak pemerkosaan yang terjadi pada hari rabu 5/3/ malam, bertempat di Kompl SMP 1 Kelara, Katanya
“Terduga pelaku dan temannya memegang dan memaksa korban Perp.NA untuk melakukan hubungan badan, dengan cara bergiliran akibat kejadian pemerkosaan tersebut, korban Perp. NA mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya, Ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsaap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan adanya laporan tersebut pihak polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur
“Tim gabungan polres Jeneponto mengetahui Tempat dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ER (22) dan SM (24) tanpa perlawanan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko tim pegasus resmkb untuk dilakukan introgasi
Dalam introgasi Kata Supriadi ER dan SM telah mengakui perbuatannya sementara RI dan RO masih dalam tahap pencarian Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.
“Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Tutupnya
Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |