Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres PPU menyita barang bukti berupa 30 batang kayu ulin ukuran 8×8 cm dengan panjang masing-masing 4 meter, serta kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka telah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ungkap AKP Dian Kusnawan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim Polres PPU juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya terhadap sumber daya alam seperti kayu ulin yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Ia juga mengapresiasi tindakan cepat masyarakat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2