SBGN Kota Ternate Gugat Kredit Plus Ke Tiga Kalinya Terkait PHK

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance Target (Kredit Plus) Cabang Ternate terhadap karyawannya yang bekerja sebagai Marketing CRO (Conversion Rate Optimization). Alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Kredit Plus ini karena karyawan tersebut tidak mencapai Target.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kota Ternate Haikal Mahri mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 22 Mei 2024 bersama Asri Mokoginta Jabatan Kepala Cabang Kredit Plus dan Fuad Bahri Jabatan SPV dan hasil perundingan dinyatakan gagal dikarenakan pihak perusahan mengatakan Karyawan dengan Perusahan menjalin Hubungan Kemitraan. Maka oleh sebab itu hak-hak karyawan tidak dapat.

Baca Juga :  Warga Desa Tanjung Obit Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar 

Kita tauh bersama bahwa Kredit Plus memakai Hubungan Kemitraan tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 1 angka 13 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Haikal, apa yang dikatakan Kepala Cabang Kredit Plus Asri Mokoginta dan SPV Fuad Bahri ternyata mereka tidak paham dan tidak bisa membedakan Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja. Menurut hemat kami Kredit Plus sudah melakukan Penyelundupan Hukum dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan pada Status yang seharusnya Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahan dengan Pekerjannya, dalam Praktik terjadi Penyelundupan Hukum yang dilakukan oleh Kredit Plus dengan menyebut Hubungan Hukum dengan pekerja sebagai Hubungan Kemitraan, padahal sebenarnya merupakan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Plus Minus Kinerja AGK-YA di Usia 23 Tahun Maluku Utara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Lembaga Adat Towiliko Kao Tegaskan Dukungan pada Kebijakan Efisiensi NHM demi Keberlanjutan Ekonomi Warga Sekitar Tambang
Hari ke-5 Lebaran, Bupati Halmahera Tengah IMS Silaturahmi ke Tidore
Gubernur Malut Ajak Warga Gunakan Hak Pilih Secara Bijak dan Adil dalam PSU Taliabu
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas
NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 09:45 WIB

Pencarian Hari Keempat, Seorang Wanita Belum Ditemukan Usai Tenggelam di Sungai Karang Mumus Samarinda

Jumat, 4 April 2025 - 11:46 WIB

Dua Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Seorang Anak yang Hanyut di Sungai Berau

Kamis, 3 April 2025 - 10:03 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Berita Terbaru