SBGN Kota Ternate Gugat Kredit Plus Ke Tiga Kalinya Terkait PHK

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance Target (Kredit Plus) Cabang Ternate terhadap karyawannya yang bekerja sebagai Marketing CRO (Conversion Rate Optimization). Alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Kredit Plus ini karena karyawan tersebut tidak mencapai Target.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kota Ternate Haikal Mahri mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 22 Mei 2024 bersama Asri Mokoginta Jabatan Kepala Cabang Kredit Plus dan Fuad Bahri Jabatan SPV dan hasil perundingan dinyatakan gagal dikarenakan pihak perusahan mengatakan Karyawan dengan Perusahan menjalin Hubungan Kemitraan. Maka oleh sebab itu hak-hak karyawan tidak dapat.

Baca Juga :  SGBN Malut Dampingi, 6 Orang Eks Karyawan Gugat PT IWIP DI Pengadilan Negeri Ternate

Kita tauh bersama bahwa Kredit Plus memakai Hubungan Kemitraan tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 1 angka 13 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Haikal, apa yang dikatakan Kepala Cabang Kredit Plus Asri Mokoginta dan SPV Fuad Bahri ternyata mereka tidak paham dan tidak bisa membedakan Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja. Menurut hemat kami Kredit Plus sudah melakukan Penyelundupan Hukum dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan pada Status yang seharusnya Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahan dengan Pekerjannya, dalam Praktik terjadi Penyelundupan Hukum yang dilakukan oleh Kredit Plus dengan menyebut Hubungan Hukum dengan pekerja sebagai Hubungan Kemitraan, padahal sebenarnya merupakan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Pemprov Jatim Siapkan Langkah Konkret Atasi Pengangguran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB