SBGN Kota Ternate Gugat Kredit Plus Ke Tiga Kalinya Terkait PHK

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Haikal, Kredit Plus telah salah kaprah dalam menerapkan Perjanjian Mitra Kerja, Sebab hubungan antara seorang pekerja dengan perusahaan adalah sebagai Hubungan Kerja, mengingat Karyawan mendapat dari Perusahaan yaitu Pekerjaan, Upah dan Perintah yang mana tertuang dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Unsur-unsur Hubungan Kerja yaitu unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah telah terpenuhi. Ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam Perjanjian Kerja, sebagai Dasar adanya Hubungan Kerja. Dengan demikian, Hubungan Kemitraan berubah menjadi Hubungan Kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Harlah Pancasila Ke-79, MPC PP Halsel Kerjasama Koramil 1509-01/Bacan Gelar Bakti Sosial

Kami akan tindaklanjuti Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, dan kami sangat berharap penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate gagal dan naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB