SBGN Kota Ternate Gugat Kredit Plus Ke Tiga Kalinya Terkait PHK

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Haikal, Kredit Plus telah salah kaprah dalam menerapkan Perjanjian Mitra Kerja, Sebab hubungan antara seorang pekerja dengan perusahaan adalah sebagai Hubungan Kerja, mengingat Karyawan mendapat dari Perusahaan yaitu Pekerjaan, Upah dan Perintah yang mana tertuang dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Unsur-unsur Hubungan Kerja yaitu unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah telah terpenuhi. Ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam Perjanjian Kerja, sebagai Dasar adanya Hubungan Kerja. Dengan demikian, Hubungan Kemitraan berubah menjadi Hubungan Kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Pemprov Jatim Siapkan Langkah Konkret Atasi Pengangguran

Kami akan tindaklanjuti Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, dan kami sangat berharap penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate gagal dan naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Lembaga Adat Towiliko Kao Tegaskan Dukungan pada Kebijakan Efisiensi NHM demi Keberlanjutan Ekonomi Warga Sekitar Tambang
Hari ke-5 Lebaran, Bupati Halmahera Tengah IMS Silaturahmi ke Tidore
Gubernur Malut Ajak Warga Gunakan Hak Pilih Secara Bijak dan Adil dalam PSU Taliabu
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas
NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 12:13 WIB

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:44 WIB

DKM Masjid Ainul Hikmah Luncurkan Dana Abadi dan Beasiswa untuk Mencetak Generasi Qurani

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

KAHMI dan HMI Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan, dan Tasyakuran

Senin, 17 Maret 2025 - 08:12 WIB

Islamic Centre Depok Siap Menjadi Pioner Pengelolaan Zakat Digital

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Berita Terbaru

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Ditengah Para Alumni SMA Negeri 1 Sragen Dalam Acara Halal bi Halal Akbar (Kominfo Sragen)

JAWA TENGAH

Bupati Sragen Meriahkan Halal Bihalal Akbar di Sekolah Almamater

Senin, 7 Apr 2025 - 07:01 WIB

Bupati Samaun Dahlan, saat menghadiri Halal Bihalal BKMT Kabupaten Fakfak, (DETIK INDONESIA/Rri/NicoAfloubun)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Harap BKMT Wujudkan Generasi Islami di Bumi Mbaham

Senin, 7 Apr 2025 - 07:00 WIB