Menurut Haikal, Kredit Plus telah salah kaprah dalam menerapkan Perjanjian Mitra Kerja, Sebab hubungan antara seorang pekerja dengan perusahaan adalah sebagai Hubungan Kerja, mengingat Karyawan mendapat dari Perusahaan yaitu Pekerjaan, Upah dan Perintah yang mana tertuang dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Unsur-unsur Hubungan Kerja yaitu unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah telah terpenuhi. Ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam Perjanjian Kerja, sebagai Dasar adanya Hubungan Kerja. Dengan demikian, Hubungan Kemitraan berubah menjadi Hubungan Kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Kami akan tindaklanjuti Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, dan kami sangat berharap penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate gagal dan naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2