DETIKINDONESIA.CO.ID,TERNATE – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Arco Samudra Perkasa (PT. ASP) yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. PT. ASP ini adalah Vendornya Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kota Ternate Haikal Mahri mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 08 Mei 2024 di tempat Ruang Lobi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara. Dalam Perundingan tersebut pihak PT. ASP meminta waktu untuk koordinasi dengan Pimpinan tertinggi PT. ASP sampai tanggal 13 Mei 2024.
Lanjut Haikal, Hasil Koordinasi dengan pihak PT. ASP tidak ada titip temu/tidak ada kesepakatan dua bela pihak, maka dengan ini Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal. Oleh sebab itu tanggal 14 Mei 2024 dini hari kami telah melakukan Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate untuk memenuhi Perundingan Tripartit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami SBGN tetap mengawal hak karyawan sampai dimanapun dan kapanpun, jika memang sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka kami sangat siap untuk ke PHI. Sebab Kebenaran dan Keadilan Wajib kita tegakan (Tutup, Haikal).
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Amin |
Sumber | : |