DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Tunjangan Hari Raya Keagmaan (THR) 2024 sudah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenaker RI) yang mana Surat Edaran Kemenaker RI Nomor : M/2/HK/.04 /III/2024 sejak tanggal 15 Maret 2024 tertanggal 15 Maret 2024.
Wakil Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Abdul Najar Mahmud mengatakan bahwa ketika kaum buruh yang tidak dapat THR 2024 dari perusahan tempat bekerja, mohon disampaikan kepada kami, agar kami bisa menindaklanjuti kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal ini senada dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya