DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTIM — Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Format Teknik Mandiri (PT. FTM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawannya dan tidak memberikan hak kepada eks karyawan. Kita tauh bersama bahwa PT. FTM bergerak di Halmahera Timur.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang bisa disapa Black Panther mengatakan bahwa Pihak Manajemen tidak ada iktikad baik menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, ketika di hubungi hanya kata nanti dan nanti. Oleh sebab itu kami memutuskan menaikan ke lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sofyan, Persoalan ini jangan beranggapan tidak penting, bagi kalian tidak penting bagi kami sangatlah penting sebab ini menyangkut hak karyawan yang mana sudah mengabdi di perusahan PT. Format Teknik Mandiri (PT. FTM).
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya