Jalur yang akan kami tempuh yaitu Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi antara kami dengan PT. FTM, jika memang gagal maka kami tindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk Memperjuangkan, Membela, dan Melindungi hak karyawan secara normatif. Sekali lagi kami sampaikan hak tetap hak,” Tutup, Sofyan.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2