SBGN Malut Gugat PT. IWIP Kedua Kalinya di PN Ternate Terkait PHK

Selasa, 19 Maret 2024 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Hubungan Industrial yang mana PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan tanpa memberikan hak-nya. Eks karyawan tersebut bekerja di Departemen Logistik 1, jabatan Operator DT 10 Bola.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai di tahap Perudingan Bipartit dan Tripartit.

Dalam mediasi terkahir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara perna salah satu HRD yang mengikuti mediasi terakhir mengatakan silahkan hitung hak kalian dan kirimkan ke saya. Dan eks karyawan sudah mengirimkan haknya, tetapi nyata-nya tidak diberikan.

Lanjut Black Panther, kuasa hukum kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan gugatan. Kemungkinan Minggu ini sudah kami daftar di Pengadilan Negeri Ternate.

Sangat tegas Black Panther mengatakan bahwa PT. IWIP jangan bermain-main terhadap hak karyawan, sebab Hak karyawan Wajib hukumnya PT. IWIP berikan sesuai UU yang berlaku. Black Panther menambahkan, ini yang kedua kalinya kami gugat PT. IWIP yang mana PT. IWIP perna kalah Telak di PN Ternate.

Perlu kami sampaikan kepada seluruh karyawan bahwa ketika kalian di-PHK 2 tahun yang lalu masih bisa digugat. Jangankan 2 tahun lalu, 10-15 tahun lalu pun masih bisa digugat. Yang mengatakan tidak bisa karena sudah masuk kaduwarsa yang mana sudah lewat 1 tahun, itu sebenarnya mereka menakuti kalian para karyawan atau jangan-jangan mereka tidak paham. Jangan kalian takut mencari kebenaran dan keadilan. Sebab kami bersama kalian para kaum buruh yang bekerja di Maluku Utara, Tutup Sofyan.

Baca Juga :  Astaga Pemda Halsel Diduga Kontrak Dokter Memiliki Gangguan Jiwa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB