DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Hubungan Industrial yang mana PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan tanpa memberikan hak-nya. Eks karyawan tersebut bekerja di Departemen Logistik 1, jabatan Operator DT 10 Bola.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai di tahap Perudingan Bipartit dan Tripartit.
Dalam mediasi terkahir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara perna salah satu HRD yang mengikuti mediasi terakhir mengatakan silahkan hitung hak kalian dan kirimkan ke saya. Dan eks karyawan sudah mengirimkan haknya, tetapi nyata-nya tidak diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Black Panther, kuasa hukum kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan gugatan. Kemungkinan Minggu ini sudah kami daftar di Pengadilan Negeri Ternate.
Sangat tegas Black Panther mengatakan bahwa PT. IWIP jangan bermain-main terhadap hak karyawan, sebab Hak karyawan Wajib hukumnya PT. IWIP berikan sesuai UU yang berlaku. Black Panther menambahkan, ini yang kedua kalinya kami gugat PT. IWIP yang mana PT. IWIP perna kalah Telak di PN Ternate.
Perlu kami sampaikan kepada seluruh karyawan bahwa ketika kalian di-PHK 2 tahun yang lalu masih bisa digugat. Jangankan 2 tahun lalu, 10-15 tahun lalu pun masih bisa digugat. Yang mengatakan tidak bisa karena sudah masuk kaduwarsa yang mana sudah lewat 1 tahun, itu sebenarnya mereka menakuti kalian para karyawan atau jangan-jangan mereka tidak paham. Jangan kalian takut mencari kebenaran dan keadilan. Sebab kami bersama kalian para kaum buruh yang bekerja di Maluku Utara, Tutup Sofyan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : ABDILA |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |