DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini terjadi diperusahan PT. Maluku Indah Ternate yang mana Karyawan tersebut melakukan Pelanggaran Berat yang merugikan perusahan, Kamis (26/10/2023).
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Benar apa yang dilakukan karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran berat yang mana karyawan tersebut sudah menyelesaikan masa tahanannya.
Lanjut Sofyan, bahwa karyawan yang menjalani masa tahanan tidak mendapatkan Pesangon/Kompensasi dan Uang Penghargaan Masa Kerja, tetapi karyawan tersebut berhak mendapatkan hak yang lainnya bilamana tertera pada UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 54 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/buruh karena alasan Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Hufur I yang menyebabkan kerugian Perusahan maka Pekerja/Buruh berhak atas :
a. Uang Pergantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. Uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, Perjanjian Perusahan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana Uang Pergantian Hak terinci dalam Pasal 40 ayat (4) Uang penggantian hal yang seharusnya diterima sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputih :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat kerja dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal yang lain ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Parturan Perusahan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tidak terlepas dari itu saja, Karyawan juga mendapatkan Lembur yang belum di ambil kita bisa lihat pada Peraturan Pemerinta No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 27 ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Wajib pengusaha membayar Upah Kerja Lembur.
Kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 16 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor PT. Maluku Indah Ternate dan sampai sekarang masalah tidak ada titik temu atau gagal dalam perundingan Bipartit. Oleh sebab itu kami menindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan Perundingan Tripartit (Tutup Sofyan).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |