SBGN Malut Memintah Hasil Investigasi Disnakertrans Terkait Insiden Ledakan Di PT. IWIP

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE  –  Insiden pada tanggal 20 Agustus 2023 di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) telah memakan Korban yang mana kejadian Ledakan Ban Loader yang menewaskan 1 orang karyawan dan juga kejadian di Kilo Enam menewaskan 1 orang Karyawan, jadi total 2 orang karyawan meninggal Dunia.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara akan melakukan Investigasi di lapangan. Tetapi sampai saat ini hasil Investigasi tidak kunjung disampaikan ke Publik.

Lanjut Sofyan, Pekerja/buruh Maluku Utara menunggu hasil investigasi Disnakertrans Malut, begitupula kami Serikat sangat menunggu hasil investigasi. Jika memang hasil investigasi ini tidak ada hasilnya atau tidak dilaksanakan, maka patut pekerja/buruh dan Serikat mempertanyakan.

Kita tau bersama bahwa masalah ini adalah rananya Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Malut yang mempunyai kompeten dan otoritas dalam menjalankan investigasi. Kami butuh orang yang memahami persoalan ini bukan hanya sebatas menduduki jabatan sebagai Kabid HI.

Masalah ini kami akan menyurati ke DPP SBGN Pusat untuk menindak lanjuti persoalan ini di Kementerian Tenaga Kerja terkait Bidang Hubungan Industrial yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Dan kami juga akan melakukan konsolidasi ke semua Serikat untuk melakukan aksi besar-besaran di Gubernur Provinsi Maluku Utara, Disnakertrans Maluku Utara dan PT. IWIP Halmahera Tengah. ucap Sofyan, Kamis,” (24/8/2023).

Baca Juga :  Outbound Kepala Desa di Langkat ke Berastagi Terkesan Mencari Keuntungan Oknum Tertentu

Perlu kami sampaikan kepada Disnakertrans Malut dan Perusahan PT. IWIP terlepas dari investigasi, pekerja/buruh yang mengalami Kecelakaan atau yang sudah meninggal dunia Wajib diberikan hak sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tutup, Sofyan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru