Maka, dengan demikian SBGN Maluku Utara silahkan berjalan sesuai Fungsi dan tujuan serikat di Maluku Utara sebagaimana mestinya.
Tidak terlepas dari itu, Ketua SBGN Maluku Utara Arman Rajak mengatakan sangat sepakat apa yang dikatakan Kepala Dinas bahwa betul hanya pemberitahuan saja dan bukan dicatatkan yang mana tertera dalam Surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami SBGN dan Disnakertrans Maluku Utara tidak ada masalah lagi, dan kami berterima kasih kepada Kepala Dinas dan jajarannya yang sudah menerima pemberitahuan SBGN Maluku Utara,” Tutup, Arman.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2