DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Persilisihan Hubungan Industrial antara PT. Wanatiara Persada dan Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT. Wanatiara Persada (WP). Yang mana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pengurus SBTK-FNPBI.
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa berita yang pernah kami naikan sebagai pandangan dasar hukum dalam hubungan Industrial.
Lanjut Arman, bahwa Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengurus FNPBI atau anggota FNPBI di PT. WP. Jadi, kami tidak ada wewenang untuk mendampingi karyawan tersebut. Sebab yang punya wewenang adalah Pengurus itu sendiri yaitu FNPBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya