Berdasarkan kajian kami dan hasil Rapat SBGN Maluku Utara pada tanggal 11 Mei 2024 di Mabes DPC SBGN Kota Ternate Kel. Tabahawa Ternate Tengah, dengan ini masalah yang yang dialami oleh FNPBI, kami pengurus SBGN menarik diri karena bukan anggota kami. Hal ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang punya wewenang pendampingan anggotanya adalah Serikat tersebut, Tutup Arman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2