DETIKINDONESIA.CO.ID Pulau Morotai – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Halmahera Explores kepada 7 orang Karyawan kini berlanjut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Kita tauh bersama perusahan PT. Halmahera Explores beralamat di Pulau Matita Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Pulau Morotai Faizal Habeba mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 27 Januari 2024 dengan kuasa hukum PT. Halmahera Explores melalui Zoom Meeting.
Lanjut Faizal, Hasil Perundingan Bipartit Perusahan PT. Halmahera Explores tidak mampu membayarkan hak Ex Karyawan. Oleh sebab itu kami menindaklanjuti ke Perundingan Tripartit yang mana di Disnakertrans Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika memang gagal Perudingan Tripartit di Disnakertras Malut, maka kami tetap menindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
Hak karyawan yang kami tuntut secara normatif yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Tutup, Faizal).
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Yhuli |
Sumber | : |