SBGN Pulau Morotai Gugat PT Halmahera Explores Di Nakertrans dan Pengadilan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID Pulau Morotai – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Halmahera Explores kepada 7 orang Karyawan kini berlanjut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Kita tauh bersama perusahan PT. Halmahera Explores beralamat di Pulau Matita Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Pulau Morotai Faizal Habeba mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 27 Januari 2024 dengan kuasa hukum PT. Halmahera Explores melalui Zoom Meeting.

Lanjut Faizal, Hasil Perundingan Bipartit Perusahan PT. Halmahera Explores tidak mampu membayarkan hak Ex Karyawan. Oleh sebab itu kami menindaklanjuti ke Perundingan Tripartit yang mana di Disnakertrans Maluku Utara.

Jika memang gagal Perudingan Tripartit di Disnakertras Malut, maka kami tetap menindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.

Hak karyawan yang kami tuntut secara normatif yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Tutup, Faizal).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Yhuli
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana
Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton
Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB