DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA -Menjelanghari jadinya yang ke 4 pada tanggal 27 Oktober 2021 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia sampaikan prihal layanan sertifikasi anggota melalui e-sertifikat.
BACA JUGA:
Layanan e-sertifikat yang dibuat menyatu dengan website IMO-Indonesia tersebut diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus memberikan kemudahan kepada seluruh Dewan Pimpinan di Wilayah dalam melakukan perekrutan anggota.
Adapun, bagi anggota yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat model lama per 27/10 besok sudah dapat melakukan pembaharuan dan memiliki sertifikat model baru dengan mengakses layanan e-sertifikat pada website imo-indonesia.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti sama-sama kita launching di acara HUT IMO Ke-4”, ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub Ismail, Minggu 24/10 di bilangan Jakarta Pusat.
Yakub juga menuturkan bahwasanya untuk mendapatkan e-sertifikat tersebut calon anggota IMO-Indonesia tidak dipungut biaya ‘ALIAS GRATIS’.
Namun sebelumnya, setiap badan usaha media yang akan menjadi anggota IMO-Indonesia, terlebih dahulu harus membuat pernyataan sebagai syarat menjadi anggota IMO-Indonesia, selanjutnya media wajib mengisi data dan termasuk mengupload beberapa dokumen, jelas Yakub.
IMO-Indonesia berharap dengan inovasi e-sertifikat ini mampu menjadi solusi sebaran anggota secara masif di 514 Kabupaten / kota secara nasional kedepan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya