Sejarah Singkat Lahirnya Forum Nasional Perlindungan Anak

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang dikenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA) memiliki latar belakang yang cukup panjang. Awalnya sebagai hasil dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan Presiden RI pada 23 Juli 1997, bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN). GNPA diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997 tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak.

Kemudian, dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF. Selanjutnya, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 9/HUK/1998 tentang pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan TIM Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan-kegiatan LPA.

Baca Juga :  Miras Bukan Budaya Orang Asli Papua

Kedua Surat Keputusan Menteri Sosial RI tersebut selanjutnya menjadi cikal bakal atau dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak, baik di Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 26-27 Oktober 1998, dilakukan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (Fornas PA) I, untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), serta dihadiri 150 stakeholder yang terdiri dari 6 unsur. Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998-2002, dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dan Sekrektaris Jenderal dr. Nafsiah Mboi.

Tahun 1999, pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, Nomor 6 Taggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Mengapa Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Harus Ditolak?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Doc. Istimewah

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir 
10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:29 WIB

Bupati Buru Ikram Umasugi Ucapkan Selamat Milad Ke-23 untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Kamis, 17 April 2025 - 19:58 WIB

Gubernur Maluku Kukuhkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 1446 H/2025 M

Kamis, 17 April 2025 - 10:37 WIB

Warga Merayakan Kemenangan Ikram Umasugi di Kediaman Sang Bupati

Senin, 14 April 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Maluku Sampaikan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 14 April 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Serukan Generasi Muda Hindari Konflik

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Puteri Indonesia Maluku 2025 Siap Gencarkan Promosi Pariwisata Daerah

Sabtu, 12 April 2025 - 17:08 WIB

Bupati Malteng Bang Ozan Tegaskan Pentingnya Kebersamaan Saat Pemasangan Tiang Alif

Sabtu, 12 April 2025 - 10:02 WIB

Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir Tinjau Langsung Pasar Binaya Masohi

Berita Terbaru