DETIKINDONESIA.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang dikenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA) memiliki latar belakang yang cukup panjang. Awalnya sebagai hasil dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan Presiden RI pada 23 Juli 1997, bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN). GNPA diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997 tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak.
Kemudian, dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF. Selanjutnya, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 9/HUK/1998 tentang pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan TIM Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan-kegiatan LPA.
Kedua Surat Keputusan Menteri Sosial RI tersebut selanjutnya menjadi cikal bakal atau dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak, baik di Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 26-27 Oktober 1998, dilakukan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (Fornas PA) I, untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), serta dihadiri 150 stakeholder yang terdiri dari 6 unsur. Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998-2002, dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dan Sekrektaris Jenderal dr. Nafsiah Mboi.
Tahun 1999, pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, Nomor 6 Taggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.
Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Doc. Istimewah |
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya