Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut karena Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.
Pada Oktober 2015, enam anggota DPRD DKI Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras berbekal laporan BPK tersebut.
Sekitar dua bulan berselang, pada Desember 2015, KPK pun mengumumkan telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dengan menjadikan hasil audit BPK sebagai pelengkap bahan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, seolah tidak ada perkembangan berarti dari penyelidikan kasus korupsi itu.
Pada 17 Februari 2016, sejumlah anggota DPRD DKI pun menagih kelanjutan penyelidikan kasus RS Sumber Waras kepada KPK.
“Masih dalam proses penyelidikan, masih dilakukan pengayaan informasi yang didapat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika itu, Priharsa Nugraha.
Pada akhir Februari 2016, Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan pun menyampaikan belum ada indikasi korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Basaria mengatakan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup yang ditemukan KPK. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2