DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA -Sejumlah pemimpin media mendeklarasikan Sahabat Wartawan Anak (Wasana) di Hotel Cipta Karya, Jln. Wahid Hasim, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at malam (18/11/2021).
Wasana pada dasarnya dimotori oleh kesadaran kritis para Pemimpin Media, Lembaga Hukum dan HAM, dan Lembaga Perlindungan Anak yang akhir-akhir ini kian marak di Indonesia.
Sebut saja misalkan, kasus Hak Asuh Anak antara Roshni Lachiram Parvani Sadhwani dan Prithvi Suresh Vaswani yang sedang dikawal oleh Wartawan Sahabat Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, ayah dan ibu ribut berebut hak asuh, tapi Wasana berpandangan bahwa anak yang berusia 11 tahun dan 5 tahun tidak boleh kemudian menjadi korban eksekusi Pengadilan.
Kendati demikian, secara psikologis, anak lebih memilih untuk tinggal bersama ibu (istri) bukan kepada suami (ayah). Masalahnya, berdasarkan keputusan pengadilan hak asuh anak diberikan kepada suami (ayah). Padahal sebelumnya, hak asuh anak kepada istri.
Dihimpun Wasana, selama proses perceraian, ayah (suami) melakukan penelantaran terhadap anak. Artinya, ayah tidak memenuhi ketentuan sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2002 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Rilis Media DPP WARTAWAN SAHABAT ANAK |
Halaman : 1 2 Selanjutnya