DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan sudah berbulan-bulan tidak menjalankan tugasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang telah diangkat sebagai PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan dan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK, beberapa pegawai justru tidak menjalankan kewajibannya.
“Kami meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan, segera mengevaluasi mereka. Seharusnya, setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK, mereka bertanggung jawab atas tugas yang diberikan,”ujarnya, Senin (17/03).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya