Masyarakat menilai bahwa ketidakhadiran tenaga kesehatan ini berdampak pada pelayanan kesehatan di Desa Yaba. Oleh karena itu, mereka meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi serta menerapkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan dan regulasi terkait pegawai PPPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran terbaru, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa pegawai yang tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas demi memastikan pelayanan kesehatan di Desa Yaba tetap berjalan optimal dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang telah diterapkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2