Sejumlah Proyek Mangkrak di Halmahera Selatan, Indikasi Korupsi Makin Menguat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto dok. masjid Raya Al-Khairat Halmahera Selatan

Foto dok. masjid Raya Al-Khairat Halmahera Selatan

DETIKINDONESIA.CO.ID, Halmahera Selatan, 15 Februari 2025 – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengalami keterlambatan dan terbengkalai, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat serta memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD, aktivis mahasiswa, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lambannya penyelesaian proyek-proyek ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran, dengan indikasi pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Proyek Mangkrak dengan Anggaran Fantastis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Pembangunan Masjid Raya Al-Khairat: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

 

Proyek pembangunan Masjid Raya Al-Khairat, yang dimulai sejak 2016, telah menghabiskan lebih dari Rp109 miliar hingga 2021, tetapi belum kunjung rampung. Pada 2022-2023, proyek ini terhenti akibat kasus hukum yang menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Halsel sebagai tersangka korupsi. Meskipun pada 2024 pemerintah kembali menggelontorkan Rp25 miliar untuk kelanjutan proyek, hingga Desember 2024, progres pembangunan baru mencapai 30%, sehingga dikhawatirkan proyek ini akan kembali mangkrak.

Baca Juga :  Susy Halil Raih Juara III Bintang Dari Timur, Dapat Dukungan Dari KKG Halsel

 

Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

 

KPK telah turun tangan memantau proyek ini, mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan tanpa hasil yang sesuai.

 

2. Proyek Multiyears Pemkab Halsel: Kinerja Pemerintah Daerah Dipertanyakan

 

Empat proyek utama yang menjadi bagian dari program multiyears Pemkab Halsel, termasuk pembangunan Terminal Pasar Ikan Babang dan penataan kawasan Pantai Labuha,yang memiliki total anggaran Rp84 miliar, juga mengalami keterlambatan signifikan. Hingga Mei 2024, realisasi proyek ini baru mencapai 30%, jauh dari target yang seharusnya.

Baca Juga :  Warga di Pultab Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Tepi Jalan

 

DPRD Halsel telah mendesak pemerintah daerah agar menyelesaikan proyek-proyek ini tepat waktu. Namun, indikasi ketidakefektifan perencanaan dan pengelolaan anggaran menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru