DETIKINDONESIA.CO.ID, Halmahera Selatan, 15 Februari 2025 – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengalami keterlambatan dan terbengkalai, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat serta memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD, aktivis mahasiswa, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lambannya penyelesaian proyek-proyek ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran, dengan indikasi pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Mangkrak dengan Anggaran Fantastis
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembangunan Masjid Raya Al-Khairat: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Proyek pembangunan Masjid Raya Al-Khairat, yang dimulai sejak 2016, telah menghabiskan lebih dari Rp109 miliar hingga 2021, tetapi belum kunjung rampung. Pada 2022-2023, proyek ini terhenti akibat kasus hukum yang menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Halsel sebagai tersangka korupsi. Meskipun pada 2024 pemerintah kembali menggelontorkan Rp25 miliar untuk kelanjutan proyek, hingga Desember 2024, progres pembangunan baru mencapai 30%, sehingga dikhawatirkan proyek ini akan kembali mangkrak.
Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
KPK telah turun tangan memantau proyek ini, mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan tanpa hasil yang sesuai.
2. Proyek Multiyears Pemkab Halsel: Kinerja Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Empat proyek utama yang menjadi bagian dari program multiyears Pemkab Halsel, termasuk pembangunan Terminal Pasar Ikan Babang dan penataan kawasan Pantai Labuha,yang memiliki total anggaran Rp84 miliar, juga mengalami keterlambatan signifikan. Hingga Mei 2024, realisasi proyek ini baru mencapai 30%, jauh dari target yang seharusnya.
DPRD Halsel telah mendesak pemerintah daerah agar menyelesaikan proyek-proyek ini tepat waktu. Namun, indikasi ketidakefektifan perencanaan dan pengelolaan anggaran menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya