3. Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kecamatan Obi: Tekanan Publik Menguat
Proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Air Mangga, Anggai, Sambiki, dan Jikotamo, termasuk tiga jembatan yang dikerjakan oleh *PT. Addis Pratama Persada,* terhenti karena adanya ketidaksesuaian antara waktu dan progres pekerjaan.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi Maluku Utara (GPMO Malut) menilai proyek ini sarat dengan dugaan pelanggaran hukum dan meminta Polda Maluku Utara segera mengusut kasus ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menunda penyelesaian proyek tanpa alasan yang jelas, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi:
_”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”_
KPK dan DPRD Desak Pengawasan Ketat
Melihat banyaknya proyek yang mangkrak di Halsel, KPK semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah ini, terutama terhadap proyek-proyek yang didanai oleh APBD. KPK mengingatkan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai jadwal.
DPRD Halsel juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek-proyek yang mengalami keterlambatan, serta meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Halmahera Selatan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, proyek-proyek ini bukan hanya akan merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menikmati hasil dari anggaran yang telah dikeluarkan.
(Red/*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2