Sejumlah Sekolah Dasar di Langkat Rusak, Penggunaan Dana BOS Rp 16 M Dipertanyakan

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kelas SD Negeri 056620 Muka Payaujung, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Tampak meja dan kursi juga sudah rusak dan berlobang

Kondisi kelas SD Negeri 056620 Muka Payaujung, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Tampak meja dan kursi juga sudah rusak dan berlobang

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sejumlah bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat dalam kondisi rusak akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat. Kondisi itupun menjadi sorotan Lembaga Informasi-Harapan Masyarakat (Lin-Hamas).

Pemkab Langkat dinilai tidak menjalankan UUD 1945, pasal 31 ayat 4, amandemen ke 4 dan UU No. 20 Tahun 2003 yang mengamanatkan Negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Lin-Hamas Medan, Shebrilla kepada wartawan di Stabat, pada Rabu (6/7) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Langkat, guna meminta informasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri di Kabupaten Langkat yang digunakan sebagai Belanja Modal Asset Tetap di APBD 2022 sebesar Rp 16.092.037.043 dengan kode rekening 5.2.05.88.88.8888.

Baca Juga :  Polres Langkat Gelar Rapat Kordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2023

“Berdasarkan data yang ada, pendidikan di Kabupaten Langkat dibiayai dari sumber APBD,  Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta dari Dana BOS Tahun Anggaran 2022,” kata Shebrilla.

Lin-Hamas juga mendapat informasi tentang anggaran pendidikan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Langkat untuk belanja operasional sebesar Rp 823.431.957.626 atau Rp 823, 4 miliar setelah perubahan APBD.

Dari anggaran tersebut, untuk belanja pegawai Rp 716.839.099.236. Sedangkan belanja modal Rp 42.065.708.213 atau hanya 5,1 persen saja.

“Itu sudah termasuk Rp 16.092.037.043. yang kita perlu dalami penggunaannya. Ini anggaran yang sangat minim untuk belanja modal pendidikan anak bangsa di Kabupaten Langkat ini. Dengan demikian, 20 persen dari APBD  yang harusnya untuk pendidikan, dihabiskan untuk pembiayaan personalia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahap Pembuktian Berkas Peserta Tender di Langkat Ricuh, Sejumlah Jalan Penghubung Ditutup 

Menurut Shebrilla,  Lin-Hamas sedang menyiapkan gugatan atas tertutupnya atau tidak transparannya penggunaan anggaran atau dana BOS Rp 16 miliar, untuk Belanja Modal Asset Tetap. Gugatan akan didaftarkan ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat Dr. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, yang bersangkutan tidak ada di ruangannya. Wartawan berusaha menghubungi lewat telepon selularnya tapi tidak ada respon.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan SD Dinas Pendidikan Langkat Sinarta Sitepu, SPd kepada wartawan  (5/7) tidak menyangkal bahwa data itu ada di dinas “Dana Rp 16 miliar  itu sangat minim. Di Kabupaten Langkat ada 578 sekolah SD dan itupun pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing kepala sekolah, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan data itu ada di sini,” kata Sitepu.

Baca Juga :  Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru