DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sejumlah bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat dalam kondisi rusak akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat. Kondisi itupun menjadi sorotan Lembaga Informasi-Harapan Masyarakat (Lin-Hamas).
Pemkab Langkat dinilai tidak menjalankan UUD 1945, pasal 31 ayat 4, amandemen ke 4 dan UU No. 20 Tahun 2003 yang mengamanatkan Negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diungkapkan Sekretaris Lin-Hamas Medan, Shebrilla kepada wartawan di Stabat, pada Rabu (6/7) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Langkat, guna meminta informasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri di Kabupaten Langkat yang digunakan sebagai Belanja Modal Asset Tetap di APBD 2022 sebesar Rp 16.092.037.043 dengan kode rekening 5.2.05.88.88.8888.
“Berdasarkan data yang ada, pendidikan di Kabupaten Langkat dibiayai dari sumber APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta dari Dana BOS Tahun Anggaran 2022,” kata Shebrilla.
Lin-Hamas juga mendapat informasi tentang anggaran pendidikan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Langkat untuk belanja operasional sebesar Rp 823.431.957.626 atau Rp 823, 4 miliar setelah perubahan APBD.
Dari anggaran tersebut, untuk belanja pegawai Rp 716.839.099.236. Sedangkan belanja modal Rp 42.065.708.213 atau hanya 5,1 persen saja.
“Itu sudah termasuk Rp 16.092.037.043. yang kita perlu dalami penggunaannya. Ini anggaran yang sangat minim untuk belanja modal pendidikan anak bangsa di Kabupaten Langkat ini. Dengan demikian, 20 persen dari APBD yang harusnya untuk pendidikan, dihabiskan untuk pembiayaan personalia,” ungkapnya.
Menurut Shebrilla, Lin-Hamas sedang menyiapkan gugatan atas tertutupnya atau tidak transparannya penggunaan anggaran atau dana BOS Rp 16 miliar, untuk Belanja Modal Asset Tetap. Gugatan akan didaftarkan ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat Dr. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, yang bersangkutan tidak ada di ruangannya. Wartawan berusaha menghubungi lewat telepon selularnya tapi tidak ada respon.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan SD Dinas Pendidikan Langkat Sinarta Sitepu, SPd kepada wartawan (5/7) tidak menyangkal bahwa data itu ada di dinas “Dana Rp 16 miliar itu sangat minim. Di Kabupaten Langkat ada 578 sekolah SD dan itupun pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing kepala sekolah, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan data itu ada di sini,” kata Sitepu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |