Disisi lain jelas ,dikatakan bahwa
Sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat pandemi covid 19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2022.yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 21 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya, melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahaan peserta didik, tidak melakukan pungutan liar untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sementara, pihak Sekolah dan Kantor Kementerian Agama belum bisa dikonfirmasi ” sampai berita ini ditayangkan”. (Hendra/DI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2