Sejumlah Warga Masyarakat Dan BPD Melayangkan Mosi Ketidak Percaya Kepala Desa Tawa

Kamis, 16 November 2023 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Sejumlah warga Masyarakat dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara, (Malut) melayangkan mosi ketidak percaya kepada kepala Desa.

Diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran dan pembangunan fiktif yang dilakukan Oleh  oknum Kepala Desa Tawa.

Ketidak percayaan itu tertuang saat warga masyarakat Desa Tawa yang di wakili oleh beberapa orang dan angota ( BPD ) menandatangani mosi tidak percaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini merupakan bentuk kekecewaan kami selaku warga masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan selama ini.

“Intinya kami hanya minta Kades terbuka dalam pengelolaan anggaran yang dinilai tidak Transparansi kepada masyarakat.

Dalam surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Kades Tawa yang disampaikan perihal permohonan kepada Bupati Halmahera Selatan  agar terus melihat kondisi masyarakat dan mengikuti situasi yang berkembang di Desa Tawa kecamatan Gane Barat Selatan.

Baca Juga :  Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Dengan adanya gejolak masyarakat yang dipersentasikan melalui surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Kades Tawa, dalam hal ini mengkritisi terhadap dugaan penyimpangan dan Tidak transparansi.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat mosi tidak percaya kepada Kades Desa Tawa  Kecamatan Gane Barat Selatan.

1 RKP Dan ( APBDES ) tidak sesuai Musdes dan tidak di tandatangani Oleh ( BPD ) dan tidak ada salinan ( APBDES ) untuk BPD.

2 Kepala Desa tidak mengunakan usulan Masyarakat tapi mengunakan kebijakan sendiri dan tidak melalui badan pengawasan desa (BPD).

3 Kepala Desa jarang berada di desa sejak, pelantikan Bulan Febuari, sampai agustus hanya 10 hari  kepala desa berada di desa tawa di hitung sejak bulan September, dan di bulan November hanya berada di desa selama 14 hari.

Baca Juga :  Kawasan Wisata Harus Didukung Jaringan Internet Memadai

4 Pencairan Tahap 1satu 40% realisasi di lapangan adalah, pembangunan (WC) PAUD senilai, Rp 31.000.000 juta.

Pengadaan motor laut senilai, Rp 61.000.000 juta Tapi belum ada di desa tawa.

5 Honor adan insiatif lain selama 4 bulan belum di bayarkan.

6 Pengadaan bibit durian, 250 pohon senila, Rp 100.000.000 juta.

Pencairan Tahap II 40% di bulan Agustus Realisasi di lapangan adalah.

7 Pembangunan Got, 140 Meter senilai, Rp 86,000.000 juta belum di selesaikan dan material lokal dan toko semua hutang. Honor dan insiatif selama 4 bulan tidak dibayarkan.

Dan Kades tawa tidak perna melakukan rapat dengan masyarakat dan (BPD) paska di lantik sebagai kades, rapat hanya sekali itu pun di saat Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga :  Kasad Narkoba Tepis Isu, Korban Salah Tangkap

Kami meminta pihak Dinas terkait agar di tindak lanjuti dan melihat secara langsung di lokasi, apabila hal ini benar – benar melakukan pelanggaran atau sengaja segara di tidak lanjuti.

Kami selaku Warga Masyarakat dan ( BPD ) Desa Tawa Kecamatan Gane Barat Selatan, Meminta kepada Bapak Bupati Halmahera Selatan untuk memberhentikan Kepala Desa Tawa, dan segera lakukan pemeriksaan karna diduga salah gunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Harapan Kami agar Bupati Halmahera Selatan  dan khususnya  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halsel, agar lebih memperhatikan Desa Tawa”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru