DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMROLE – Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla, SE. M. Si Membuka Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, kemarin, Senin (23/5/2022).
Acara pembukaan juga di ikuti dan didampingi oleh Tim Assessment BKN Kantor Regional IV Makassar, Pimpinan TNI/Polri dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemda Bursel, saat pantauan media DETIK Indonesia.
Menurut Sekda Buru Selatan bahwa Sesuai ketentuan pasal 117 undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1)Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Kata Iskandar Walla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Iskandar, Ia melihat Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Penulis | : Mul |
Editor | : Delvi |
Sumber | : Humas Bursel |
Halaman : 1 2 Selanjutnya