Sekdes di Aceh Utara,Temui H. UMA Adukan Siltap Tak Sesuai PP

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami. Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyerataan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019.

Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS. Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah 600 ribu. Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.

Baca Juga :  Haji Uma Terima Laporan Honorer Madrasah Aceh Timur ,Terkait Tidak Bisa Ikut Pendataan Pegawai Non-ASN

Menyikapi pengaduan belasan sekretaris desa Kabupaten Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut. Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uma sendiri turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekretaris desa di Aceh Utara, mengingat tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemerintah lainnya.

“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan. Mengingat sekretaris desa juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemenerintahan lain. Kita akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya”, ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Demi Mengendalikan Inflansi, Andreas Anggota DPR RI Komisi XI Gaungkan 7 Kunci Sakti

Lebih jauh, Haji Uma juga mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2019. Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.

“Sebenarnya pemerintah pusat telah mewajibkan penyetaraan siltap aparatur desa dan bila ada kabupaten/kota yang ADD dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk penyetaraan siltap sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pengusaha Nikel Ungkap Beban Industri, Tegaskan Penolakan Kenaikan Royalti Minerba
Kadin Dorong Pemerintah Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Resiprokal Trump
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan Kritik Bupati Lucky Hakim Yang Liburan Ke Jepang Tanpa Izin
Tamsil Linrung Dukung Penuh Andi Amran Sulaiman di Mubes KKSS 2025
Pengangguran Lulusan SMA dan SMK Tinggi, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Antarkementerian
Dinilai Menyepelekan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Prabowo Diminta Resuffle Hasan Hasbi
BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah
Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:01 WIB

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Ceritakan Tantangan Keuangan Daerah dan Komitmen Pembangunan

Sabtu, 5 April 2025 - 10:45 WIB

Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Dorong Perdamaian

Senin, 31 Maret 2025 - 21:34 WIB

Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon Silaturahmi dengan Umat Muslim Usai Sholat Idulfitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:03 WIB

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:47 WIB

Bupati Maluku Tengah Tinjau UMKM dan Lapak Takjil di Masohi

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Menjelang Akhir Ramadan, Bupati Maluku Tengah Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:36 WIB

Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:56 WIB

Bupati Maluku Tengah Hadiri Safari Ramadhan di Seram Utara Barat, Serahkan Bantuan dan Hibah

Berita Terbaru

Ilustrasi Buruh (Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Serikat Pekerja Waspadai Dampak Kebijakan Trump Terhadap Lonjakan PHK

Senin, 7 Apr 2025 - 15:23 WIB