Sekdes di Aceh Utara,Temui H. UMA Adukan Siltap Tak Sesuai PP

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami. Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyerataan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019.

Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS. Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah 600 ribu. Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.

Baca Juga :  Mangkrak Bertahun-tahun, Masyarakat Gotong Royong Lakukan Pengecoran Lantai Satu Masjid Baitusshadiq Nangahale

Menyikapi pengaduan belasan sekretaris desa Kabupaten Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut. Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uma sendiri turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekretaris desa di Aceh Utara, mengingat tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemerintah lainnya.

“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan. Mengingat sekretaris desa juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemenerintahan lain. Kita akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya”, ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Senator Aceh Haji Uma Sesalkan Beredarnya Video Selebgram Aceh Promosi Sabun Bentuk Kelamin Laki-Laki

Lebih jauh, Haji Uma juga mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2019. Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.

“Sebenarnya pemerintah pusat telah mewajibkan penyetaraan siltap aparatur desa dan bila ada kabupaten/kota yang ADD dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk penyetaraan siltap sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Nurul Arifin Bantah Keterlibatan Bahlil Lahadalia Dalam Korupsi Pertamina: “Fitnah yang Tidak Masuk Akal”
Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara Ingatkan Pegawai Kementerian Transmigrasi untuk Produktif dan Bertanggung Jawab
Viva Yoga Mauladi: Puasa Ramadhan Tingkatkan Kualitas Diri dan Pelayanan Masyarakat
Viva Yoga Mauladi Dukung Rencana Retreat Kepala Daerah 2026
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Etos Kerja pada Apel Perdana
15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar “Kanjeng Pangeran” oleh Kraton Kasunanan Surakarta
Muhammad Mufti Mubarok Terpilih Sebagai Ketua BPKN Periode 2024-2027

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:18 WIB

Serah Terima Jabatan dan Sidang Perdana, Bupati Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:04 WIB

Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Pimpin Fakfak: “Matahari Kembar Sudah Berakhir”

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:59 WIB

Petronela Krenak, Bupati Perempuan Pertama Sorong Selatan Gaungkan Semangat Kebersamaan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:47 WIB

Hermus Indou Ungkapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Manokwari Usai Pelantikan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:33 WIB

Pemerintah Kota Sorong Siap Realisasikan Program Pendidikan Gratis untuk 26.839 Siswa

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Pagi Persiapan Sambut Gubernur Baru Elisa Kambu

Senin, 3 Maret 2025 - 12:28 WIB

Wali Kota Sorong Tentukan 9 Program Prioritas untuk 100 Hari Kerja Pertama

Berita Terbaru