UU ASN mengatur bahwa ASN harus netral dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada, untuk menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan, yang ditemui terkait isu ini, belum memberikan tanggapan resmi, namun pihaknya dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut.
Pihak oposisi dan masyarakat pun mengecam dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Mereka menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap asas netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap ASN di seluruh Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2