DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Masuknya pajak perkebunan sawit ke dalam alokasi dana bagi hasil (DBH) disambut positif oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO).
Untuk diketahui, masuknya pajak perkebunan sawit ke dalam opsi transfer DBH ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI, dengan agenda pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) beberapa waktu yang lalu.
Dengan masuknya pajak perkebunan sawit ke dalam DBH, daerah penghasil maupun non-penghasil yang terdampak negatif, bisa merasakan hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jendral (Sekjen) PB HMI MPO, Zunnur Roin, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat harus adil dalam perimbangan dana dengan daerah. Sebab hasil dari transaksi yang dilakukan di daerah, harus benar-benar dirasakan oleh daerah penghasilnya juga.
“Dana Perimbangan Pusat dan Daerah harus berkeadilan, terlebih pada aspek keuangan negara yang diperoleh dari sektor Sumber Daya Alam. Khususnya sawit, daerah penghasil sawit se-Indonesia harus betul-betul memperoleh benefit langsung dari nilai transaksi bisnisnya,” ujarnya, Rabu (22/12).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya