Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Senin, 17 Februari 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka (Detik Indonesia/RRI)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka (Detik Indonesia/RRI)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Benar. Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2/2025)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (17/2/2025). Namun, tim kuasa hukum Hasto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tetapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Silmy Karim Minta Waspadai Prostitusi Online Internasional

Panggilan pemeriksaan ini dikirimkan KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima PN Jaksel. Dalam putusannya hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas.

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasis dijadikan satu gugatan. Ronny menyatakan, tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin. Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata Ronny.

Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” katanya.

Baca Juga :  Korupsi Semakin Marak, PDIP Dorong Revisi UU KPK

Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi. “Lanjut terus (penyidikan Hasto Kristiyanto),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025)..

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI.CO.ID

Berita Terkait

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim
FGMI Sebut Tuduhan Skandal Amoral terhadap Menteri Agama Sebagai Fitnah Keji

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Resmikan Pelabuhan Sofifi, Fokus pada Pengembangan Infrastruktur

Berita Terbaru

MALUKU

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Sabtu, 29 Mar 2025 - 19:03 WIB